Pencegahan, Bisa Jadi Solusi Pemberantasan Korupsi yang Paling Efektif
Penegakan hukum tidak berjalan dengan efektif dan penangkapan para koruptor tidak mencegah orang untuk melakukan tindak pidana korupsi.
"Seharusnya pihak-pihak yang menggunakan keuangan Negara maupun transaksi yang berkaitan dengan keuangan Negara melakukan mitigasi terhadap potensi korupsi yang mungkin muncul dikemudian hari," kata Bayu.
Bayu menyimpulkan, pemberantasan tindak pidana korupsi saat ini harus menggunakan cara yang lebih efektif dan progresif seperti pencegahan dan penyelesaian perkara di luar pengadilan.
"Menggunakan cara yang telah dilakukan bertahun-tahun yaitu menuntut para koruptor di Pengadilan ternyata tidak efektif sebagaimana tercermin dalam indeks korupsi yang masih tinggi di Indonesia," katanya.
Untuk itu dirinya memberikan saran supaya penegak hukum memilah dan membatasi perkara yang pantas untuk diajukan ke pengadilan.
"Karena tujuan dari pemidanaan dalam tindak pidana korupsi adalah mencegah orang untuk melakukan korupsi dan pengembalian kerugian keuangan negara, bukan sebatas pemidanaan tanpa tujuan," katanya.