Sabtu, 4 Oktober 2025

Pencegahan, Bisa Jadi Solusi Pemberantasan Korupsi yang Paling Efektif

Penegakan hukum tidak berjalan dengan efektif dan penangkapan para koruptor tidak mencegah orang untuk melakukan tindak pidana korupsi.

Penulis: Wahyu Aji
Editor: Choirul Arifin
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Ketua DPR Setya Novanto tiba di gedung KPK Jakarta untuk menjalani pemeriksaan lanjutan, Kamis (23/11/2017). Setya Novanto kembali diperiksa terkait kasus korupsi KTP elektronik dan pemeriksaan oleh Ditlantas Polda Metro Jaya terkait kecelakaan yang dialaminya pada Kamis (16/11/2017) lalu. TRIBUNNEWS/HERUDIN 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Wahyu Aji

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Era pemerintahan silih berganti, tetapi hingga saat ini Indonesia belum dapat mengatasi permasalahan terkait tindak pidana korupsi.

Hampir setiap hari, pemberitaan di media tidak lepas dari berita korupsi.

Sementara, penegakan hukum tidak berjalan dengan efektif dan penangkapan para koruptor tidak mencegah orang untuk melakukan tindak pidana korupsi.

"Sudah saatnya Indonesia beralih dari cara kuno membawa para koruptor ke pengadilan dengan cara yang lebih efektif yaitu supervisi dan penyelesaian perkara di luar pengadilan," kata kandidat Magister Hukum (LL.M.) Georgetown University, Amerika Serikat, R Bayu Perdana kepada Tribunnews.com, Rabu (29/11/2017).

Bayu mengatakan, secara teori, Indonesia memiliki intrumen lengkap untuk memberantas tindak pidana korupsi.

Mulai lembaga 'super power' KPK, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, dan peraturan perundang-undangan anti-korupsi.

"Tetapi mengapa Indonesia masih berada di urutan bawah sebagai Negara yang korup? Terlebih lagi, restitusi kerugian negara yang didapat juga tidak sepadan dengan budget yang dikeluarkan untuk pemberatasan tindak pidana korupsi," katanya.

Baca: Dokter RSCM: Kondisi Syaraf Setya Novanto Masih Baik

Dirinya mencoba menjelaskan, tujuan negara dalam pemberatasan tindak pidana korupsi. Salah satunya dengan mendorong KPK, untuk beralih dari penindakan dengan membawa para koruptor ke Pengadilan dengan tindakan pencegahan, karena tugas KPK berdasarkan Undang-Undang No. 30 Tahun 2002 tentang KPK tidak hanya melakukan penindakan tetapi juga pencegahan.

Menurutnya, pencegahan dapat diawali dengan melakukan supervisi terhadap proyek-proyek strategis dan pengawasan terhadap penggunaan keuangan negara yang langsung dilakukan oleh KPK.

"Hal ini sebetulnya telah dilakukan oleh KPK seperti dalam proyek E-KTP dan pengawasan kinerja Pemprov Bengkulu agar bebas dari korupsi, tetapi dalam dua contoh tersebut KPK gagal," kata Bayu.

Bayu menyebutkan, seharusnya KPK dapat menunjuk perwakilannya sebagai PIC atau penyidik/penyelidik-nya untuk mengawasi dan meninjau sebelum transaksi dilakukan.

"Selanjutnya, sudah saatnya KPK bekerjasama dengan Advokat dalam pemberantasan tindak pidana korupsi. Sudah lazim setiap kantor Advokat di Negara maju seperti Amerika Serikat memiliki area praktik untuk anti-korupsi, tetapi di Indonesia kebanyakan Advokat fokus dalam pembelaan terhadap tersangka korupsi di pengadilan," katanya.

Selain itu, dalam pencegahan, advokat berperan penting dalam memberikan pendapat hukum terhadap potensi korupsi yang mungkin terjadi.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved