Jokowi Diimbau Laporkan Piringan Hitam Metalicca dari PM Denmark
Giri Suprapdiono mengatakan sejauh ini Presiden Jokowi ataupun pihak istana negara belum melaporkan mengenai pemberian itu ke bagian gratifikasi KPK.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengimbau Presiden Jokowi melaporkan penerimaan hadiah dari Perdana Menteri (PM) Kerajaan Denmark, Lars Lokke Rasmussen dan Ibu Negara Solrun Lokke Rasmussen berupa piringan hitam album grup band legendaris Metallica.
Hadiah itu diberikan saat Jokowi menerima kunjungan kenegaraan Lars Lokke Rasmussen dan istrinya di Istana Kepresidenan, Bogor, Jawa Barat, Selasa (28/11/2017) siang tadi.
Direktur Gratifikasi KPK, Giri Suprapdiono mengatakan sejauh ini Presiden Jokowi ataupun pihak istana negara belum melaporkan mengenai pemberian itu ke bagian gratifikasi KPK.
"Kami belum bisa memastikan itu gratifikasi yang dilarang atau bukan karena belum dilaporkan kepada KPK. Tapi Presiden Jokowi sudah beberapa kali melaporkan gratifikasi yang diterimanya kepada KPK. Kami sangat mengapresiasi sikap teladan beliau," ungkap Giri saat dikonfirmasi wartawan.
Baca: Fahri Hamzah Minta Presiden Jokowi Segera Tetapkan Status Khofifah
Alhasil, Giri mengimbau agar Jokowi ataupun melalui pihak kepresidenan segera melaporkan pemberian piringan hitam tersebut kepada KPK. Sehingga dapat ditelaah lebih jauh oleh pihaknya.
"Menurut UU diberikan waktu 30 hari kerja (untuk lapor) sejak penerimaan gratifikasi tersebut. Kalau memenuhi unsur 12B (UU Pemberantasan Korupsi) bisa dianggap suap," kata Giri.
Diketahui, Presiden Jokowi memang beberapa kali melaporkan penerimaan hadiah kepada KPK.
Beberapa bulan lalu, orang nomor satu di Indonesia ini melaporkan dua ekor kuda asal Sumbawa, pemberian dari warga NTT.
Dari hasil telaah KPK, dua kuda itu akhirnya diputuskan menjadi milik negara dan diurus negara.