Korupsi KTP Elektronik
Ketua Umum PBNU Minta Setya Novanto Mundur dari Ketua DPR
Setya diumumkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi pada 10 November 2017.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama KH Said Aqil Siroj meminta Ketua DPR Setya Novanto mundur dari jabatannya.
Setya diumumkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi pada 10 November 2017.
Setya diduga korupsi dalam proyek pengadaan kartu tanda penduduk elektronik.
Setya yang telah ditahan KPK sejak 20 November lalu, belum mundur dari jabatannya sebagai Ketua DPR.
Langkah itu, dinilai Said Aqil, telah menjatuhkan wibawa kelembagaan DPR.
"Kalau memang sudah menjadi tersangka harus mundur. Demi menjaga marwah wibawa lembaga parlemen," ujar Said di Islamic Center, Mataram, Nusa Tenggara Barat, Kamis (23/11/2017).
Baca: Jokowi Ingatkan Masyarakat Jaga Ukhuwah Islamiyah
Said mengimbau kepada KPK untuk tidak pandang bulu memproses Setya Novanto, "Tegakkan hukum seadil-adilnya tidak pandang bulu," ujar Said.
Meski berstatus tahanan KPK, Golkar mempertahankan Novanto sebagai ketua umum dan menunggu hasil praperadilan yang diajukan Novanto. Termasuk jabatan Novanto sebagai Ketua DPR.