Rabu, 1 Oktober 2025

Korupsi KTP Elektronik

'Kutukan' untuk Gamawan Jika Terima uang e-KTP, Nazaruddin Sebut Begini

'Kata Gamawan, dia bersedia dikutuk apabila terima uang e-KTP. Bagaimana itu,' kata majelis hakim kepada Nazaruddin.

Editor: Rendy Sadikin
Warta Kota/henry lopulalan
Mantan Bendahara Umum Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin memberikan kesaksian dalam sidang kasus korupsi proyek pembangunan Pusat Pendidikan dan Sekolah Olahraga Nasional (P3SON) Hambalang, Bogor, Jawa Barat dengan terdakwa Andi Zulkarnaen Mallarangeng alias Choel Mallarangeng di Pengadilan Tipikor, Jalan Bunggur, Jakarta Pusat, Senin (29/5). Sidang tersebut beragendakan pemeriksaan saksi yaitu Muhammad Nazaruddin yang juga merupakan terpidana kasus tersebut. (Warta Kota/Henry Lopulalan) 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA — Mantan Bendahara Umum Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin meyakini betul bahwa mantan Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi ikut menerima aliran dana korupsi dalam proyek pengadaan e-KTP.

Hal itu dikatakan Nazaruddin saat bersaksi di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (20/11/2017).

Dia bersaksi untuk terdakwa Andi Agustinus alias Andi Narogong.

Awalnya, majelis hakim mengonfirmasi keterangan Nazaruddin soal pembagian uang yang dicatat dalam berita acara pemeriksaan (BAP).

KORUPSI E-KTP - Mantan Mendagri Gamawan Fauzi usai di periksa di Gedung KPK,  Jalan Rasuna Said, Kuningan,  Jakarta Selatan, Rabu (8/11). Gamawan diperiksa terkait kasus dugaan korupsi KTP Elektronik.  Warta Kota/henry lopulalan
KORUPSI E-KTP - Mantan Mendagri Gamawan Fauzi usai di periksa di Gedung KPK, Jalan Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (8/11). Gamawan diperiksa terkait kasus dugaan korupsi KTP Elektronik. Warta Kota/henry lopulalan (henry lopulalan/stf)

Salah satunya terkait penerimaan oleh Gamawan.

"Kata Gamawan, dia bersedia dikutuk apabila terima uang e-KTP. Bagimana itu," Kata majelis hakim kepada Nazaruddin.

Dalam BAP, Nazaruddin menyebut bahwa Gamawan dua kali menerima uang e-KTP. Total yang diterima Gamawan, menurut Nazar, 4,5 juta dollar AS.

Baca: Anies Baswedan Sebut Staf Ahok Digaji Swasta, Eks Anak Magang Beberkan Hal Mengejutkan

Nazaruddin tetap berkeyakinan bahwa Gamawan ikut menerima uang.

"Ya, mudah-mudahan itu tidak terkabul yang mulia. Namun, itu benar yang mulia walau saya tidak melihat langsung," kata Nazaruddin.

Menurut Nazaruddin, saat itu adik kandung Gamawan Fauzi, Azmin Aulia, ingin membeli ruko miliknya.

Namun, yang membayar ruko ternyata salah satu pengusaha dalam proyek e-KTP, yakni Direktur Utama PT Sandipala Arthaputra, Paulus Tanos.

Baca: Rian Ernest Kecewa Tuduhan Anies Baswedan Soal Gaji Staf Ahok

Selain itu, menurut Nazar, menjelang pengumuman pemenang lelang tender proyek e-KTP, ada permintaan uang untuk Gamawan.

Informasi itu dia dapatkan dari anggota Komisi II DPR, Ignatius Mulyono.

"Paulus bilang, kalau enggak dikasih, (Gamawan) enggak mau tetapkan pemenang lelang. Yang minta Pak Azmin Aulia," kata Nazaruddin.

Gamawan disebut terlibat

Gamawan Fauzi disebut turut menerima uang hasil korupsi pengadaan e-KTP atau KTP eletronik tahun anggaran 2011-2012.

Gamawan Fauzi menerima total 4,5 juta Dolar Amerika Serikat karena mengancam tidak akan menetapkan pemenang tender proyek e-KTP yang pada akirnya dimenangkan konsorsium Percetakan Negara Republik Indonesia (PNRI).

"Diserahkan. Kalau nggak waktu itu penetapan pemenang nggak terealisasi," kata mantan Bendahara Umum Partai Demokrat Muhamamad Nazaruddin, saat bersaksi untuk terdakwa Andi Narogong di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin (20/11/2018).

Nazaruddin mengatakan dia mengetahui mengenai pemberian uang ke Gamawan dari cerita Andi Agustinus saat bertemu di DPR RI.

Mantan Bendahara Umum Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin memberikan kesaksian dalam sidang kasus korupsi proyek pembangunan Pusat Pendidikan dan Sekolah Olahraga Nasional (P3SON) Hambalang, Bogor, Jawa Barat dengan terdakwa Andi Zulkarnaen Mallarangeng alias Choel Mallarangeng di Pengadilan Tipikor, Jalan  Bunggur, Jakarta Pusat, Senin (29/5). Sidang tersebut beragendakan pemeriksaan saksi yaitu Muhammad Nazaruddin yang juga merupakan terpidana kasus tersebut. (Warta Kota/Henry Lopulalan)
Mantan Bendahara Umum Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin memberikan kesaksian dalam sidang kasus korupsi proyek pembangunan Pusat Pendidikan dan Sekolah Olahraga Nasional (P3SON) Hambalang, Bogor, Jawa Barat dengan terdakwa Andi Zulkarnaen Mallarangeng alias Choel Mallarangeng di Pengadilan Tipikor, Jalan Bunggur, Jakarta Pusat, Senin (29/5). Sidang tersebut beragendakan pemeriksaan saksi yaitu Muhammad Nazaruddin yang juga merupakan terpidana kasus tersebut. (Warta Kota/Henry Lopulalan) (Warta Kota/henry lopulalan)

Kata Andi saat itu, Gamawan mengancam akan membatalkan pemenang lelang jika realisasi penyerahan uang tidak dilakukan.

Penyerahan uang itu terealisasi tahap pertama 2 juta Dolar AS sekitar Februari atau awal Maret 2011.

Selanjutnya dilanjutkan dengan penyerahan 2,5 juta Dolar Amerika Serikat.

Uang itu diserahkan kepada adiknya Gamawan yang bernama Azmin Aulia yang diseahkan di Tebet, Jakarta Selatan.

"Azmin Aulia adiknya mendagri," kata dia.

KOMPAS.com/ABBA GABRILLIN

Berita ini sudah dipublikasikan KOMPAS.com dengan judul: Gamawan Siap Dikutuk jika Terima Uang e-KTP, Ini Kata Nazaruddin

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved