Sabtu, 4 Oktober 2025

Korupsi KTP Elektronik

Idrus Marham: Ketua Umum Golkar Serahkan Kewenangan

Dewan Pimpinan Pusat Partai Golkar menggelar Rapat Pleno, di Kantor DPP Partai Golkar, Slipi, Jakarta Barat, Selasa (21/11/2017).

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dewan Pimpinan Pusat Partai Golkar menggelar Rapat Pleno, di Kantor DPP Partai Golkar, Slipi, Jakarta Barat, Selasa (21/11/2017).

Rapat tersebut diadakan mengingat kondisi Partai Golkar yang saat ini ditinggalkan oleh Ketua Umum, Setya Novanto yang ditahan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus dugaan korupsi E-KTP.

Baca: Temui Jokowi, Majelis Tinggi Perdamaian Afghanistan Harapkan Kontribusi Indonesia dalam Perdamaian

Dikabarkan sebelumnya di Kompas TV, rapat pleno akan membahas apakah Partai Golkar akan menggelar Musyawarah Luar Biasa (Munaslub) untuk memilih ketua umum yang baru.

Selain itu, rapat juga akan membahas mengenai pelaksana tugas (PLT) Ketua Umum Partai Golkar.

Dari sebuah video yang didapat oleh TribunWow.com, terlihat bagaimana kondisi jalannya rapat pleno partai berlambang pohon beringin itu.

Baca: Ini Prosesi Adat yang Akan Dijalani Kahiyang Ayu

Dalam video singkat tersebut tampak sosok Ketua Harian Partai Golkar, Nurdin Halid, Sekretaris Jenderal, Idrus Marham dan Bendahara Umum, Robert J Kardinal.

Saat itu Nurdin Halid terlihat sedang membacakan isi surat yang diduga merupakan surat keputusan partai terkait pimpinan rapat pleno.

Ketika membacakan surat tersebut, Nurdin Halid terdengar mengulang dan menekankan pengucapan tanggal surat sebanyak tiga kali.

"Ditetapkan di Jakarta, pada tanggal 15, pada tanggal 15, pada tanggal 15 November 2017, Ketua Umum Setya Novanto ditandatangani, Sekretaris Jenderal, Idrus Marham ditandatangani," ujar Nurdin Halid disambut sorakan "sah" dari peserta rapat.

Selanjutnya, Idrus Marham menjelaskan bahwa surat keputusan yang dibacakan merupakan penugasan untuk memimpin rapat-rapat.

Surat tersebut juga menjadi legitimasi dari kewenangan ketua umum.

"Jadi saudara-saudara sekalian, surat keputusan ini sebenarnya sekaligus merupakan penugasan untuk memimpin rapat-rapat, jangankan rapat DPP, kewenangan ketua umum pun diberikan," ungkap Idrus Marham.

Simak video di atas.(TribunWow.com/Fachri Sakti Nugroho)

Sumber: TribunWow.com
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved