Korupsi KTP Elektronik
Usai Diperiksa KPK 8 Jam, Istri Setya Novanto Pulang Pakai Mobil Fortuner B 888 MJB
Oleh penyidik, Deisti diperiksa sebagai saksi di kasus korupsi e-KTP untuk tersangka Anang Sugiana (ASS).
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Selama kurang lebih delapan jam hari ini, Senin (19/11/2017) penyidik KPK memeriksa Deisti Astriani, istri Ketua DPR RI Setya Novanto (SN).
Oleh penyidik, Deisti diperiksa sebagai saksi di kasus korupsi e-KTP untuk tersangka Anang Sugiana (ASS).
Pantauan Tribunnews.com, Deisti diperiksa sejak pukul 09.45-17.50 WIB.
Ditanya soal materi pemeriksaan, Deisti meminta awak media menanyakan ke penyidik.
"Tanya penyidik saja ya," ucap Deisti sambil berlalu ke mobilnya, fortuner hitam dengan nomor polisi B 888 MJB.
Terpisah Juru Bicara KPK, Febri Diansyah mengatakan Deisti diperiksa dalam kapasitas sebagai mantan Komisaris PT. Mondialindo Graha Perdana.
"Saksi Deisti diperiksa untuk mendalami kronologis kepemilikan perusahaan mondialindo dan murakabi dan pihak-pihak yang memiliki saham disana," ungkap Febri.
Baca: Istri Setya Novanto Diperiksa sebagai Mantan Komisioner PT Mondialindo Graha Perdana
Febri menambahkan untuk melengkapi berkas tersangka Anang Sugiana dan Setya Novanto, di hari yang sama penyidik juga memeriksa Made Oka Masagung (swasta).
"Jadi hari ini di kasus korupsi e-KTP, kami periksa dua saksi, Made Oke Masagung dan Deisti sebagai saksi untuk tersangka SN dan ASS," singkatnya.
Diketahui, KPK tengah mengusut kasus korupsi e-KTP. Terakhir, KPK menetapkan Ketua DPR Setya Novanto sebagai tersangka.
Penetapan tersangka ini adalah kali kedua dimana sebelumnya Setya Novanto juga tersangka di kasus yang sama namun status tersangkanya gugur karena menang praperadilan melawan KPK.
Baca: Polisi Tanyai Toyota Kenapa Airbag Fortuner Setnov Tak Mengembang
Dalam kasus ini, Ketua Umum Partai Golkar itu dinilai ikut bersama-sama menerima aliran dana kasus korupsi pengadaan e-KTP 2011-2012 yang merugikan negara Rp 2,3 triliun.
Oleh penyidik, Setya Novanto disangkakan melanggar pasal 2 ayat 1 subsider pasal 3 UU 31/99 sebagaimana diubah UU 20/01 Jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.