Korupsi KTP Elektronik
Sekjen Golkar Ungkap Pembicaraan Tiga Hari Sebelum Setya Novanto Ditahan
Menurutnya, Novanto sudah menyerahkan semua kepada mekanisme hukum yang ada.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Sekretaris Jenderal Partai Golkar Idrus Marham mengungkap pembicaraan antara dirinya dengan Setya Novanto beberapa waktu sebelum Ketua Umum Partai Golkar ini ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Dalam pembicaraan dari hati ke hati itu, kata Idrus Novanto mengaku sudah ikhlas.
"Saya terus terang saja, satu, dua, tiga hari sebelumnya itu, secara pribadi dari hati ke hati. Pak nov itu sudah menyampaikan kepada saya, ya bahwa kalau memang proses perjalanannya seperti ini, dia ikhlaskan semua," kata Idrus kepada wartawan di DPP Golkar, Slipi, Jakarta, Senin (20/11/2017).
Menurutnya, Novanto sudah menyerahkan semua kepada mekanisme hukum yang ada.
"Dan Pak Nov itu tidak akan melakukan sesuatu yang menghambat mekanisme baik di Golkar maupun di DPR. Itu yang disampaikan kepada saya," katanya.
Untuk itu Idrus berharap kepada publik supaya memberikan kesempatan kepada internal Golkar menentukan langkah-langkah kedepan.
Baca: JK, Akom dan Airlangga Sosok Tepat Pengganti Setya Novanto
"Ini kan Bang Nov masih dalam suasana yang betul-betul masih dalam menghadapi masalah yang sekarang ini menimpanya," kata Idrus.
Seperti diketahui, status Novanto memang sudah menjadi tahanan KPK. Penahanan Novanto dimulai sejak 17 November 2017 hingga 6 Desember 2017.
Penahanannya kemudian dibantarkan karena mesti dirawat di RSCM pasca kecelakaan yang dia alami.
Novanto sebelumnya mengalami kecelakaan mobil di kawasan Permata Hijau, Kamis (19/11/2017). Mobil yang ditumpangi Novanto menabrak tiang listrik.
Saat itu, Novanto tengah menuju ke studio salah satu stasiun televisi swasta untuk melakukan siaran langsung.
Setelah melangsungkan siaran langsung, Novanto yang tengah diburu lembaga antirasuah berencana mendatangi KPK untuk memberikan keterangan.
Adapun KPK memburu Novanto setelah yang bersangkutan berkali-kali tak memenuhi panggilan KPK, baik sebagai saksi maupun tersangka kasus korupsi proyek e-KTP.
Dalam kasus ini, Novanto bersama sejumlah pihak diduga menguntungkan diri sendiri, orang lain, atau korporasi.