Korupsi KTP Elektronik
Polisi Minta Keterangan Ahli Untuk Analisis Kecepatan Fortuner yang Ditumpangi Setya Novanto
Pihak kepolisian dari Polda Metro Jaya meminta keterangan ahli terkait kecelakaan mobil Toyota Fortuner yang ditumpangi Ketua DPR, Setya Novanto.
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fahdi Fahlevi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pihak kepolisian dari Polda Metro Jaya meminta keterangan ahli terkait kecelakaan mobil Toyota Fortuner yang ditumpangi Ketua DPR, Setya Novanto.
Baca: Polisi Sebut Tidak Ada Bercak Darah Dalam Fortuner yang Ditumpangi Setya Novanto
Hal ini dilakukan untuk membantu mencari tahu berapa sebenarnya kecepatan mobil itu sebelum akhirnya menghantam tiang listrik di Jalan Permata Hijau, Jakarta Selatan pada Kamis 16 November 2017 malam lalu.
Baca: Ini Pesan yang Disampaikan Sam Aliano Lewat Karangan Bunga Untuk Setya Novanto
"Kalau dilihat dari lukanya pohon aja seperti itu nanti bisa dikaitkan dengan saksi ahli yang akan diperiksa hari ini," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono saat dikonfirmasi wartawan.
Seperti diketahui, polisi sudah melakukan olah TKP di lokasi terjadinya kecelakaan.
Baca: Bekas Fungsionaris Golkar: Hati-Hati Kena UU ITE Menyebarkan Meme Setya Novanto
Dari sana, Wadirlantas Polda Metro Jaya, AKBP Kingkin Winisuda menduga kecepatan mobil mencapai 60 km per jam.
Namun, polisi belum bisa memastikan hal itu sebel menunggu hasil pasti olah TKP keluar.
Baca: Setya Novanto Dalam 3 Tahun Ini Kerap Membuat DPR Geger, Mulai Kasus Papa Minta Saham Hingga e-KTP
Sebab, karena kondisi saat kejadian hujan, sehingga tidak mudah bagi polisi mengetahui kecepatan mobil itu dengan kasat mata.
Polisi masih perlu menunggu hasil olah TKP yang dilakukan bersama dengan Korps Lalu Lintas Polri.
Baca: Tidak Ada Jejak Rem Mobil Di Lokasi Kecelakaan Setya Novanto
"Kita kan belum tahu karena kan hujan juga atau apa itu kira-kira pengaruh enggak sehingga enggak ada bekas ban itu," katanya.