Minggu, 5 Oktober 2025

Pemilu 2019

14 Parpol Calon Peserta Pemilu Kurang Syarat Administrasi

Komisi Pemilihan Umum (KPU) memberi waktu 14 parpol untuk melengkapi kekurangan syarat administrasi.

Editor: Dewi Agustina
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy'ari menjelaskan Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) di Gedung Komisi Pemilihan Umum, Jakarta, Rabu (18/10/2017).Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah membuka akses sistem informasi partai politik (sipol) untuk masyarakat dan dari 27 partai yang mendaftar, 14 partai dinyatakan telah lengkap dokumen untuk melanjutkan ke tahap verifikasi. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

Itu berarti Bawaslu menerima pengaduan sembilan partai politik yang dinyatakan KPU gagal dalam proses pendaftaran partai politik peserta pemilu karena dinilai tidak memenuhi semua syarat yang diminta undang-undang.

Bawaslu kemudianmemerintahkan kepada KPU agar memproses kembali pendaftaran 9 partai politik tersebut.

Baca: Ada Pecahan Batu dari Trotoar yang Ditabrak Mobil Novanto, Kulit Pohon Tergores

Ke-9 partai politik itu adalah Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia, Partai Bulan Bintang, Partai Islam Damai Aman, Partai Bhennika Indonesia, Partai Pengusaha dan Pekerja Indonesia, Partai Rakyat, Partai Swara Rakyat Indonesia, Partai Indonesia Kerja, dan Partai Republik.

Untuk diketahui, KPU menghentikan proses pendaftaran partai politik peserta pemilu terhadap 13 dari 27 partai politik yang mendaftar menjadi peserta pemilu legislatif pada Pemilu 2019.

KPU menilai, syarat-syarat ke-13 partai politik itu tidak lengkap, khususnya syarat kepengurusan dan keanggotaan.

Penilaian itu berdasar hasil Sistem Informasi Partai Politik (Sipol). Inilah aplikasi elektronik yang disiapkan KPU untuk pendaftaran partai politik peserta pemilu.

Legalitas Sipol diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 11 Tahun 2017 tentang Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilu tahun 2019 (PKPU No 11/2017).

Menurut Bawaslu, aplikasi Sipol justru bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 (UU No 7/2017) tentang Pemilihan Umum.

Oleh karena itu, produk apa pun hasil Sipol tidak sah, sehingga KPU harus memeriksa seluruh dokumen pendataran partai politik secara fisik.

Selain itu, Bawaslu juga menyatakan KPU tidak berwenang menilai persyaratan partai politik peserta pemilu pada subtahapan (atau masih dalam proses tahapan) pendaftaran partai politik peserta pemilu.

Menurut Bawaslu, dipenuhi-tidaknya syarat-syarat pendaftaran partai politik peserta pemilu baru bisa ditetapkan di akhir tahapan. (tribunnews/kps)

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved