Pemilu 2019
14 Parpol Calon Peserta Pemilu Kurang Syarat Administrasi
Komisi Pemilihan Umum (KPU) memberi waktu 14 parpol untuk melengkapi kekurangan syarat administrasi.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sebanyak 14 partai politik calon peserta Pemilu 2019 belum memenuhi syarat administrasi. Komisi Pemilihan Umum (KPU) memberi waktu 14 parpol untuk melengkapi kekurangan syarat administrasi.
"Belum, belum ada (yang selesai). Semuanya, dalam penelitian itu, ditemukan ada yang tidak memenuhi syarat, yang kemudian diberikan kesempatan perbaikan. Perbaikan itu 14 hari ke depan, mulai besok. Hitungan harinya adalah hari kalender," kata Komisioner KPU, Hasyim Asy'ari di KPU RI Pusat, Jakarta, Jumat (17/11/2017).
Ke-14 partai tersebut yaitu Partai Perindo, Partai Solidaritas Indonesia (PSI), PDI Perjuangan, Hanura, Partai Nasional Demokrat (Nasdem), Partai Amanat Nasional (PAN), Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Gerindra, Golkar, dan Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Partai Berkarya, Partai Demokrat, Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) serta Partai Garuda.
Menurutnya, kekurangan yang harus diperbaiki ke-14 partai jenisnya beragam. Namun kecenderungannya ada pada syarat keanggotaan, surat pernyataan kepemilikan kantor, serta rekening parpol.
Baca: Akhir Kisah Pernikahan Oma Martha dan Pemuda Brondong: Sofian, Sampai Ketemu di Polres ya
Misalnya kesalahan yang banyak terjadi untuk syarat keanggotaan yaitu jumlah anggota yang diklaim dan dimasukkan daftar namanya melalui sistem informasi partai politik (Sipol) tidak sesuai dengan salinan Kartu Tanda Penduduk elektronik atau Kartu Tanda Anggota yang diserahkan parpol ke KPU Daerah.
"Intinya harus klop antara data yang diinput dengan dokumen yang diserahkan," ujar Hasyim seraya mengemukakan, 14 parpol mendapatkan user ID baru untuk mengakses Sipol.
Sebagai informasi, KPU pada Jumat sore menyampaikan hasil penelitian administrasi kepada 14 parpol.
Agenda tersebut dihadiri oleh Ketua dan Komisiner KPU serta perwakilan dari 14 parpol.
Setelah penutupan pendaftaran parpol calon peserta pemilu pada 16 Oktober 2017, KPU menyatakan 10 dari 27 parpol telah memenuhi kelengkapan dokumen.
Baca: Pesumo Jepang Dipukuli Puluhan Kali, Sang Kakak Stres Tak Bisa Menyusui Bayinya Lagi
KPU bahkan memberikan kesempatan 1 x 24 jam bagi parpol yang mendaftar resmi, untuk menyelesaikan proses kelengkapan dokumen.
Hasilnya, hingga 17 Oktober 2017 pukul 24.00 WIB, ada 14 parpol yang dokumennya lengkap.
Sementara itu, 13 parpol yang dokumennya dinyatakan tidak lengkap, yaitu Partai Republik, Partai Bhinneka Indonesia, Partai Rakyat, Partai Pemersatu Bangsa, Partai Idaman, Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI), Partai Indonesia Kerja (PIKA), Partai Bulan Bintang (PBB), Partai Pengusaha dan Pekerja Indonesia (PPPI), Parsindo, PNI Marhaenis, Partai Reformasi dan Partai Republikan.
Sebelumnya, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) menyatakan KPU bersalah dan melakukan pelanggaran administrasi dalam proses pendaftran partai politik peserta pemilu.
Itu berarti Bawaslu menerima pengaduan sembilan partai politik yang dinyatakan KPU gagal dalam proses pendaftaran partai politik peserta pemilu karena dinilai tidak memenuhi semua syarat yang diminta undang-undang.
Bawaslu kemudianmemerintahkan kepada KPU agar memproses kembali pendaftaran 9 partai politik tersebut.
Baca: Ada Pecahan Batu dari Trotoar yang Ditabrak Mobil Novanto, Kulit Pohon Tergores
Ke-9 partai politik itu adalah Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia, Partai Bulan Bintang, Partai Islam Damai Aman, Partai Bhennika Indonesia, Partai Pengusaha dan Pekerja Indonesia, Partai Rakyat, Partai Swara Rakyat Indonesia, Partai Indonesia Kerja, dan Partai Republik.
Untuk diketahui, KPU menghentikan proses pendaftaran partai politik peserta pemilu terhadap 13 dari 27 partai politik yang mendaftar menjadi peserta pemilu legislatif pada Pemilu 2019.
KPU menilai, syarat-syarat ke-13 partai politik itu tidak lengkap, khususnya syarat kepengurusan dan keanggotaan.
Penilaian itu berdasar hasil Sistem Informasi Partai Politik (Sipol). Inilah aplikasi elektronik yang disiapkan KPU untuk pendaftaran partai politik peserta pemilu.
Legalitas Sipol diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 11 Tahun 2017 tentang Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilu tahun 2019 (PKPU No 11/2017).
Menurut Bawaslu, aplikasi Sipol justru bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 (UU No 7/2017) tentang Pemilihan Umum.
Oleh karena itu, produk apa pun hasil Sipol tidak sah, sehingga KPU harus memeriksa seluruh dokumen pendataran partai politik secara fisik.
Selain itu, Bawaslu juga menyatakan KPU tidak berwenang menilai persyaratan partai politik peserta pemilu pada subtahapan (atau masih dalam proses tahapan) pendaftaran partai politik peserta pemilu.
Menurut Bawaslu, dipenuhi-tidaknya syarat-syarat pendaftaran partai politik peserta pemilu baru bisa ditetapkan di akhir tahapan. (tribunnews/kps)