Sabtu, 4 Oktober 2025

Pemilu 2019

14 Parpol Calon Peserta Pemilu Kurang Syarat Administrasi

Komisi Pemilihan Umum (KPU) memberi waktu 14 parpol untuk melengkapi kekurangan syarat administrasi.

Editor: Dewi Agustina
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy'ari menjelaskan Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) di Gedung Komisi Pemilihan Umum, Jakarta, Rabu (18/10/2017).Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah membuka akses sistem informasi partai politik (sipol) untuk masyarakat dan dari 27 partai yang mendaftar, 14 partai dinyatakan telah lengkap dokumen untuk melanjutkan ke tahap verifikasi. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sebanyak 14 partai politik calon peserta Pemilu 2019 belum memenuhi syarat administrasi. Komisi Pemilihan Umum (KPU) memberi waktu 14 parpol untuk melengkapi kekurangan syarat administrasi.

"Belum, belum ada (yang selesai). Semuanya, dalam penelitian itu, ditemukan ada yang tidak memenuhi syarat, yang kemudian diberikan kesempatan perbaikan. Perbaikan itu 14 hari ke depan, mulai besok. Hitungan harinya adalah hari kalender," kata Komisioner KPU, Hasyim Asy'ari di KPU RI Pusat, Jakarta, Jumat (17/11/2017).

Ke-14 partai tersebut yaitu Partai Perindo, Partai Solidaritas Indonesia (PSI), PDI Perjuangan, Hanura, Partai Nasional Demokrat (Nasdem), Partai Amanat Nasional (PAN), Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Gerindra, Golkar, dan Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Partai Berkarya, Partai Demokrat, Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) serta Partai Garuda.

Menurutnya, kekurangan yang harus diperbaiki ke-14 partai jenisnya beragam. Namun kecenderungannya ada pada syarat keanggotaan, surat pernyataan kepemilikan kantor, serta rekening parpol.

Baca: Akhir Kisah Pernikahan Oma Martha dan Pemuda Brondong: Sofian, Sampai Ketemu di Polres ya

Misalnya kesalahan yang banyak terjadi untuk syarat keanggotaan yaitu jumlah anggota yang diklaim dan dimasukkan daftar namanya melalui sistem informasi partai politik (Sipol) tidak sesuai dengan salinan Kartu Tanda Penduduk elektronik atau Kartu Tanda Anggota yang diserahkan parpol ke KPU Daerah.

"Intinya harus klop antara data yang diinput dengan dokumen yang diserahkan," ujar Hasyim seraya mengemukakan, 14 parpol mendapatkan user ID baru untuk mengakses Sipol.

Sebagai informasi, KPU pada Jumat sore menyampaikan hasil penelitian administrasi kepada 14 parpol.

Agenda tersebut dihadiri oleh Ketua dan Komisiner KPU serta perwakilan dari 14 parpol.

Setelah penutupan pendaftaran parpol calon peserta pemilu pada 16 Oktober 2017, KPU menyatakan 10 dari 27 parpol telah memenuhi kelengkapan dokumen.

Baca: Pesumo Jepang Dipukuli Puluhan Kali, Sang Kakak Stres Tak Bisa Menyusui Bayinya Lagi

KPU bahkan memberikan kesempatan 1 x 24 jam bagi parpol yang mendaftar resmi, untuk menyelesaikan proses kelengkapan dokumen.

Hasilnya, hingga 17 Oktober 2017 pukul 24.00 WIB, ada 14 parpol yang dokumennya lengkap.

Sementara itu, 13 parpol yang dokumennya dinyatakan tidak lengkap, yaitu Partai Republik, Partai Bhinneka Indonesia, Partai Rakyat, Partai Pemersatu Bangsa, Partai Idaman, Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI), Partai Indonesia Kerja (PIKA), Partai Bulan Bintang (PBB), Partai Pengusaha dan Pekerja Indonesia (PPPI), Parsindo, PNI Marhaenis, Partai Reformasi dan Partai Republikan.

Sebelumnya, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) menyatakan KPU bersalah dan melakukan pelanggaran administrasi dalam proses pendaftran partai politik peserta pemilu.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved