Korupsi KTP Elektronik
Resmi Tahan Setya Novanto, KPK Lakukan Pembantaran
Febri melanjutkan, Setya Novanto akan ditahan selama 20 hari kedepan terhitung mulai 17 November sampai 6 Desember di rutan KPK.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini, Jumat (17/11/2017) resmi mengeluarkan surat perintah penahanan terhadap Ketua DPR Setya Novanto.
Setya Novanto berstatus tersangka kasus korupsi e-KTP.
"KPK melakukan penahanan terhadap SN berdasarkan bukti yang cukup karena SN diduga keras secara bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi," ucap Juru Bicara KPK Febri Diansyah, Jumat (17/11/2017) di KPK, Kuningan, Jakarta Selatan.
Baca: Mengaku Korban Fitnah, Ternyata Penjambret Ini Sembunyikan iPhone Curian di Celana Dalam
Febri melanjutkan, Setya Novanto akan ditahan selama 20 hari kedepan terhitung mulai 17 November sampai 6 Desember di rutan KPK.
Penahanan ini dilakukan untuk proses penyidikan dan penahanan.
Baca: Nurdin Halid Soal Setya Novanto: Insya Allah Golkar Tidak akan Terpengaruh
Dalam prosesnya, lanjut Febri, pihak Setya Novanto dan tim kuasa hukumnya, menolak menandatangani berita acara penahanan yang dibawa penyidik saat mengecek kondisi Setya Novanto di rumah sakit.
"Karena masih dibutuhkan penanganan, KPK melakukan pembantaran. Perawatan lebih lanjut akan dilakukan di RSCM dengan penjagaan ketat dari penyidik KPK," singkat Febri.