Korupsi KTP Elektronik
KPK Pastikan Tahan Setya Novanto
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jumat (17/11/2017) resmi mengeluarkan surat perintah penahanan terhadap Setya Novanto.
Laporan wartawan Tribunnews.com, Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jumat (17/11/2017) resmi mengeluarkan surat perintah penahanan terhadap Setya Novanto.
Ketua DPR RI tersebut saat ini menyandang status tersangka kasus korupsi E-KTP.
Baca: Kuasa Hukum Setya Novanto Sebut KPK Seperti Mau Ngajak Perang
"KPK melakukan penahanan terhadap SN berdasarkan bukti yang cukup karena SN diduga keras secara bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi," ucap Juru Bicara KPK Febri Diansyah, Jumat (17/11/2017) di KPK, Kuningan, Jakarta Selatan.
Febri melanjutkan, Setya Novanto akan ditahan selama 20 hari kedepan terhitung mulai 17 November sampai 6 Desember di rutan KPK.
Baca: Tiang Listrik yang Diseruduk Fortuner Berpenumpang Setya Novanto Dijadikan Ajang Berfoto Warga
Penahanan ini dilakukan untuk proses penyidikan dan penahanan.
Dalam prosesnya, lanjut Febri, pihak Setya Novanto dan tim kuasa hukumnya, menolak menandatangani berita acara penahanan yang dibawa penyidik saat mengecek kondisi Setya Novanto di rumah sakit.
Baca: Menilik Tiang Listrik, Pohon, dan Trotoar yang Diseruduk Fortuner Berpenumpang Setya Novanto
"Karena masih dibutuhkan penanganan, KPK melakukan pembantaran. Perawatan lebih lanjut akan dilakukan di RSCM dengan penjagaan ketat dari penyidik KPK," kata Febri.