Korupsi KTP Elektronik
Setya Novanto Diminta Serahkan Diri ke KPK
KPK meminta agar Ketua DPR Setya Novanto, tersangka perkara dugaan tindak pidana korupsi KTP-Elektronik dapat menyerahkan diri.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - KPK meminta agar Ketua DPR Setya Novanto, tersangka perkara dugaan tindak pidana korupsi KTP-Elektronik dapat menyerahkan diri.
"Secara persuasif kami himbau SN (Setya Novanto) dapat menyerahkan diri," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Kamis (16/11/2017).
Baca: Pengacara Novanto Siapkan Bukti untuk Buka Borok KPK
Penyidik KPK mendatangi rumah Setnov di Jalan Wijaya XIII Melawai Kebayoran Baru sejak Rabu (15/11) malam.
"KPK mendatangi rumah SN karena sejumlah panggilan sudah dilakukan sebelumnya namun yang bersangkutan tidak menghadiri," ungkap Febri.
Baca: Komentar Fahri Hamzah atas Penjemputan Paksa Novanto: Saya Tak Percaya Bahwa Kita Sudah Gila
Seperti diberitakan sebelumnya, KPK menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) kedua untuk Setnov dalam kasus KTP-E pada 31 Oktober 2017 atas nama tersangka Setya Novanto.
Penerbitan sprindik itu dilakukan KPK setelah mempelajari dengan seksama putusan praperadilan yang diputus pada 29 September 2017 yang membatalkan sprindik untuk Setnov pada 17 Juli 2017 lalu.
Baca: Tol Jakarta Menuju Cikampek Macet Total Gara-gara Rambu VMS Roboh di KM 15
Untuk itu KPK pada 5 Oktober 2017 melakukan penyelidikan baru untuk pengembangan perkara KTP-E dan telah meminta keterangan sejumlah pihak serta mengumpulkan bukti-bukti yang relevan.
Proses penyelidikan tersebut telah disampaikan permintaan keterangan terhadap Setnov sebanyak dua kali pada 13 dan 18 Oktober 2017 namun yang bersangkutan tidak hadir dengan alasan ada pelaksanaan tugas kedinasan.
Setelah proses penyelidikan terdapat bukti permulaan yang cukup kemudian pimpinan KPK bersama tim penyelidik, penyidik dan penuntut umum melakukan gelar perkara pada akhir Oktober 2017.
KPK lalu memanggil Setnov sebagai tersangka pada Rabu (15/11), namun pengacara Setnov, Fredrich Yunadi mengatakan ketua umum Partai Golkar itu tidak akan hadir memenuhi panggilan KPK.
Yunadi beralasan putusan MK tentang pasal 245 ayat 1 UU MD3 yaitu harus ada izin Presiden dan pasal 20A UUD 1945 yaitu anggota Dewan memiliki hak imunitas, adanya permohonan uji materi tentang wewenang KPK memanggil Setnov selaku Ketua DPR serta adanya tugas untuk memimpin dan membuka sidang Paripurna DPR pada 15 November 2017.
Setya Novanto selaku anggota DPR RI periode 2009-2014 bersama-sama dengan Anang Sugiana Sudihardjono, Andi Agustinus alias Andi Narogong, Irman selaku Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri dan Sugiharto selaku Pejabat Pembuat Komitment (PPK) Dirjen Dukcapil Kemendagri dan kawan-kawan, tersangkut dugaan kasus korupsi KTP Elektronik.