Jumat, 3 Oktober 2025

Korupsi KTP Elektronik

Ketua KPK Pakai Strategi Baru Hadapi Praperadilan Kedua Setya Novanto

"Ya nggak apa-apa kan, itukan prosedur yang biasa dilalui jadi kita hadapi saja,"

Editor: Adi Suhendi
Theresia Felisiani/Tribunnews.com
Agus Rahardjo 

Laporan wartawan Tribunnews.com, Theresia Felisiani

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo santai menghadapi Ketua DPR RI, Setya Novanto yang kembali mengajukan gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk kedua kalinya.

Ditemui di KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Agus Rahardjo menyebut pihaknya memiliki strategi baru menghadapi praperadilan tersebut.

Baca: Surya Paloh Prihatin Dengan Nasib Setya Novanto

"Mudah-mudahhan kita punya, nggak perlu dibuka di sini lah," ungkap Agus Rahardjo.

Agus Rahardjo berpendapat praperadilan merupakan hak seseorang yang ditetapkan sebagai tersangka.

Diketahui, Setya Novanto ditetapkan sebagai tersangka korupsi proyek pengadaan e-KTP untuk kedua kalinya berdasarkan surat perintah penyidikan (sprindik) tertanggal 31 Oktober 2017.

Baca: Pengamat: Jika Sudah Jadi DPO, Sangat Tak Baik Bagi Setya Novanto Maupun Golkar

"Ya nggak apa-apa kan, itukan prosedur yang biasa dilalui jadi kita hadapi saja," ucapnya.

Terakhir, Agus juga berharap proses hukum terhadap Setya Novanto bisa segera terselesaian.

Dia berharap semua pihak kooperatif dan mempermudah proses penyidikan yang berjalan di KPK.

"Sementara itu saja, jadi berdoa saja semoga bisa segera terselesaikan dengan baik," katanya.

Baca: Setya Novanto Dicari KPK, Wasekjen Golkar Minta Seluruh Kader Tetap Optimis

Sebelumnya, Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Made Sutrisna membenarkan tim kuasa hukum Setya Novanto mengajukan praperadilan pada Rabu (15/11/2017).

Praperadilan itu teregistrasi dengan nomor 133/Pid.Pra/2017/PN JKT.SEL.

Namun, belum diketahui siapa hakim yang akan memimpin praperadilan kedua Setya Novanto.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved