Selasa, 30 September 2025

Sidang Buni Yani

Fakta Persidangan Buni Yani, dari Kata-kata Kotor sampai Pengamanan Super Ketat

Sidang vonis untuk Buni Yani dilaksanakan di Gedung Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kota Bandung, Selasa (14/11/2017).

Editor: Ravianto
TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN
Terdakwa Buni Yani bangkit dari kursinya dan meneriakan takbir usai majelis hakim menjatuhkan vonis pada sidang putusan kasus dugaan pelanggaran Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) di Gedung Perpustakaan dan Arsip Daerah Kota Bandung, Jalan Seram, Selasa (14/11/2017). Dalam putusannya majelis hakim menjatuhkan vonis kepada Buni Yani dengan hukuman 1 tahun 6 bulan penjara, karena perbuatan terdakwa dinilai memenuhi unsur Pasal 32 Ayat 1 dan Pasal 28 Ayat 2 UU ITE dengan melakukan ujaran kebencian dan mengedit isi video pidato Ahok. TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN 

Kata-kata kasar terdengar beberapa kali di ruang sidang setelah hakim ketua, M Sapto membacakan vonis untuk Buni Yani.

Wartawan Tribun Jabar sempat merekam beberapa kata kasar yang diucapkan pengunjung sidang.

“A*****, lu orang!”

“Hey, dimana pertanggungjawaban lo? Go****!”

Selain itu, terdengar pula beberapa ungkapan kekecewaan dari pengunjung sidang.

“Woy, malingnya sudah ditangkap woy!”

“Hakim dzalim!”

“Sudah tidak ada hukum kalau begitu di dunia ini!” seru pengunjung sidang.

7. Takbir Buni Yani

Buni Yani yang kecewa dengan putusan tersebut, langsung bangkit berdiri dan menyerukan takbir yang diikuti pengunjung sidang.

“Allahu akbar!” seru Buni Yani sambil mengepalkan tangan dan menghadap pengunjung sidang.

“Allahuakbar!” seru pengunjung sidang.

8. Beberapa orang berseragam ormas terlihat sibuk

Kelompok ormas yang datang ke sidang Buni Yani tampak sibuk saat persidangan Buni Yani.

Seusai sidang, beberapa wartawan kesulitan untuk mendekati dan mewawancarai Buni Yani serta penasihat hukumnya.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan