Pemilu 2019
Bawaslu Tegaskan SIPOL Bukan Prosedur Pendaftaran Partai Politik Untuk Menjadi Peserta Pemilu
“SIPOL bukan merupakan prosedur pendaftaran bagi partai politik untuk menjadi peserta Pemilu,”
Laporan Wartawan Tribunnews.com, M Zulfikar
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Majelis sidang Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menegaskan bahwa Sistem Informasi Politik (SIPOL) yang digunakan Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai sarana pendaftaran parpol calon peserta Pemilu 2019 bukanlah instrumen yang diperintahkan Undang-Undang.
Majelis berpandangan SIPOL sebagai dasar penilaian KPU untuk menentukan keterpenuhan persyaratan pendaftaran bagi partai politik tidak berdasar.
“SIPOL bukan merupakan prosedur pendaftaran bagi partai politik untuk menjadi peserta Pemilu,” kata Anggota Majelis Sidang Fritz Edward Siregar saat membacakan putusan, Rabu (15/11/2017).
Baca: Jokowi Tidak Ingin Ekonomi Negara Terganggu Dengan Pilkada dan Pilpres
Menurut Majelis Sidang, SIPOL tetap dibutuhkan untuk mendokumentasikan data partai politik dan akses publik terhadap data partai politik.
Namun, SIPOL dapat menjadi sarana bagi partai politik untuk memasukkan data setelah dinyatakan lolos penelitian administrasi, bukan saat pendaftaran.
Baca: Surya Paloh Deklarasikan Dukungan Nasdem Untuk Pencalonan Jokowi di Pilpres 2019
Majelis Sidang juga menilai, pada sub tahapan pendaftaran partai politik, KPU tidak diberikan wewenang untuk melakukan penilaian atas persyaratan pendaftaran.
KPU mempunyai wewenang untuk menilai kelengkapan persyaratan partai politik sebagai calon peserta Pemilu pada sub tahapan penelitian administrasi sebagaimana diatur dalam Pasal 178 UU Pemilu dan Pasal 3 ayat 2 PKPU Nomor 11 Tahun 2017.
Baca: Presiden Jokowi: Partai Pimpinan Bang Surya Jalannya Cepat Banget
“Dengan demikian, KPU dalam melakukan pendaftaran melanggar prosedur administrasi Pemilu,” kata Fritz.