Korupsi KTP Elektronik
Ulah Fredrich Yunadi Tak Menghambat Pengusutan Korupsi e-KTP
Febri Diansyah menegaskan, semua ulah kuasa hukum Ketua DPR RI Setya Novanto, Fredrich Yunadi diyakini tidak akan menghambat pengusutan korupsi e-KTP.
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah menegaskan, semua ulah kuasa hukum Ketua DPR RI Setya Novanto, Fredrich Yunadi diyakini tidak akan menghambat pengusutan korupsi e-KTP.
Menurut Febri, penyidik KPK hingga saat ini masih tetap fokus dan serius menuntaskan kasus mega korupsi tersebut.
"Sepanjang ada aturan hukumnya, tindakan yang dilakukan silakan saja. Kami pastikan hal itu tak akan memperlambat atau mengurangi keseriusan KPK menangani kasus ini," tegas Febri, Selasa (14/11/2017).
Baca: Polri Buru Penyebar Hoaks Keributan di Mako Brimob Kelapa Dua
Diketahui, perlawanan kubu Setya Novanto lalui kuasa hukumnya telah banyak dilakukan seperti pelaporan dua pimpinan dan dua pejabat KPK ke Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri.
Bahkan kemarin, Fredrich mewakili Setya Novanto menggugat Undang-undang Nomor 30 tahun 2002 tentang KPK ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Menanggapi hal itu, Febri dengan tegas menyatakan siap menghadapi gugatan tersebut.
Baca: Senyum Miryam Berubah Seketika Kala Hakim Memvonisnya 5 Tahun Penjara
Nantinya apabila ada panggilan sidang di MK, Febri menyatakan KPK pasti hadir.
Febri menambahkan semua proses hukum yang berjalan di KPK, termasuk melakukan pencegahan Setya Novanto ke luar negeri sudah diatur dalam UU Tipikor dan UU KPK.