Minggu, 5 Oktober 2025

Mantan Petinggi Pertamina Masuk DPO Kasus Korupsi Penjualan Aset

Gathot yang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi aset Pertamina berupa lahan di Simprug

Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-inlihat foto Mantan Petinggi Pertamina Masuk DPO Kasus Korupsi Penjualan Aset
ist
Logo pertamina

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penyidik dari Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri telah memasukkan mantan Senior Vice President (SVP) Asset Management PT Pertamina, Gathot Harsono ke dalam daftar pencarian orang (DPO).

Gathot yang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi aset Pertamina berupa lahan di Simprug, Jakarta Selatan saat ini masih diburu oleh pihak kepolisian.

Kasubdit V Dittipikor Bareskrim Polri, Kombes Pol Indarto, meminta Gathot untuk menyerahkan diri demi kelancaran penuntasan kasus ini.

"Kami imbau tersangka menyerahkan diri, akan kami perlakukan dengan baik," ujar Indarto saat dihubungi wartawan.

Indarto juga mengimbau masyarakat yang mengetahui keberadaan Gathot untuk menginformasikan kepada pihak kepolisian. Pihak yang mencoba menyembunyikan keberadaan Gathot akan dipidanakan.

Baca: Dihadapan Pemuka Agama, Anies Ingin Buat DKI Lebih Bermoral

"Kami peringatkan bagi siapapun yang membantu tersangka dalam pelariannya, atau membantu menyembunyikan tersangka, akan kami pidanakan," kata Indarto.

Akibat kaburnya Gathot, menurut Indarto menyulitkan penyidik untuk menuntaskan kasus ini.

"Kita akan segera lakukan pelimpahan tahap dua namun terkendala karena tersangka atas nama Gathot masih DPO," ujar Indarto.

Seperti diketahui, Gathot ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini sebagaimana Sprindik Nomor Sprin.Dik/129.a/VI/2017/Tipidkor tertanggal 15 Juni 2017.

Penetapan tersangka terhadap Gathot Harsono ini dilakukan penyidik sepekan setelah penggeledahan terhadap kantor pusat Pertamina pada 27 Juni 2017.

Dalam penyidikan kasus ini, penyidik telah memintai keterangan saksi sebanyak 25 orang dan ahli sebanyak dua orang, penggeledahan kantor Pertamina dan penyitaan dokumen.

Aset yang dijual dan diduga terjadi tindak pidana korupsi dilakukan oleh Gathot Harsono berada di Simprug, Jalan Arteri Pondok Indah, Kebayoran Lama, Jaksel, yakni beruabtanah seluas 1.088 meter persegi.

Tanah tersebut dijual kepada seorang pengusaha purnawirawan TNI berpangkat Mayjen, HS, pada 12 Oktober 2011 dengan nilai jual Rp 1,16 miliar.

Padahal, pada saat itu Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) tanah tersebut bernilai Rp 9,65 miliar.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved