Jumat, 3 Oktober 2025

Korupsi KTP Elektronik

Setnov Mangkir, Saut: Tiap Orang Punya Pintu Tobatnya Kok

Apakah KPK akan mengambil upaya paksa terhadap Setnov yang berkali-kali tidak memenuhi panggilan

Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Saut Situmorang menggelar jumpa pers di kantor KPK, Jakarta, Jumat (10/11/2017). KPK kembali menetapkan Ketua DPR RI Setya Novanto sebagai tersangka terkait kasus dugaan korupsi KTP elektronik. TRIBUNNEWS/HERUDIN 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Untuk memeriksa Ketua DPR RI, Setya Novanto, Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Saut Situmorang, menyebut pihaknya tidak butuh izin dari Presiden RI. Joko Widodo.

Kepada wartawan usai ia menghadiri diskusi di Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FHUI), Senin (13/11/2017), Saut Situmorang, mengatakan perlakuan untuk Setya Novanto, sama dengan perlakuan Ketua DPD, Irman Gusman, yang diperiksa tanpa izin presiden.

"Tidak perlu (izin), kemarin pak Irman (Gusman) gimana," katanya.

Dengan berdalih bahwa KPK harus mengantongi izin Presiden, hari ini, Setya Novanto atau Setnov yang merupakan tersangka kasus dugaan korupsi e-KTP itu, kembali mangkir dari panggilan lembaga anti rasuah tersebut.

Apakah KPK akan mengambil upaya paksa terhadap Setnov yang berkali-kali tidak memenuhi panggilan KPK, Saut Situmorang mengaku tidak bisa memastikan.

Baca: Jokowi Ajak Negara Anggota Jadikan ASEAN Bermanfaat Bagi Dunia

Namun KPK masih terus menunggu niat baik dari Setnov untuk hadir dan mengikuti proses hukum yang ada.

"Siapa tahu besok kemudian tiba-tiba dia, Allah bekerja sama dia, sadar, datang, mengakui, kan lebih bagus begitu kan," ujarnya.

"Jangan andai-andai dulu lah, tiap orang punya pintu tobatnya kok,"  katanya.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved