Kamis, 2 Oktober 2025

Korupsi KTP Elektronik

KPK Menang Lawan Miryam Karena Yakin Bau Durian Hanya Alasan

"KPK itu sangat hati-hati, kemudian bau durian jadi alasan, itu kan hanya disebut-sebut saja, kita percaya bahwa KPK itu firm,"

Editor: Adi Suhendi
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Terdakwa kasus pemberian keterangan palsu KTP Elektronik Miryam S Haryani . 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Nurmulia Rekso Purnomo

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tidak betul jika pengambilan keterangan Miryam S Haryani terkait kasus korupsi proyek e-KTP, terganggu karena bau durian.

Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Saut Situmorang menegaskan lembaganya tidak boleh sembarangan menangani kasus, karena tidak memiliki kewenangan untuk mengeluarkan Surat Penghentian Penyidikan (SP3).

Baca: Kuasa Hukum Setya Novanto Harap MK Segera Gelar Sidang Uji Materi Agar Kasusnya Tidak Menggantung

"KPK itu sangat hati-hati, kemudian bau durian jadi alasan, itu kan hanya disebut-sebut saja, kita percaya bahwa KPK itu firm," ujarnya kepada wartawan di kampus Universitas Indonesia (UI), Depok, Jawa Barat, Senin (13/11/2017).

Miryam S Haryani sebelumnya sempat memberikan kesaksian bahwa ada bagi-bagi uang terkait poryek tersebut.

Dari keterangannya, sejumlah nama ikut terseret.

Baca: Pimpinan KPK Bantah Bertemu dan Lakukan Negosiasi Dengan Setya Novanto

Belakangan ia mencabut keterangannya itu dan ia mengaku berada dalam tekanan saat menyampaikan keterangan tersebut.

Mantan kader Partai Hanura itu mengaku saat diperiksa Novel ia merasa tertekan.

Pasalnya mulut sang penyidik mengeluarkan aroma Durian.

Baca: Andi Narogong Berkonflik Dengan Pelaksana Proyek e-KTP Demi Jatah Setya Novanto Rp 100 Miliar

Ia yang tidak nyaman dengan kondisi tersebut, mengaku mengeluarkan pernyataan yang tidak patut agar pemeriksaan bisa segera berakhir.

Atas pencabutan keterangan itu, KPK akhirnya menindak Miryam S Haryani dengan tuduhan penyampaian keterangan palsu.

Oleh Pangadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, siang tadi ia divonis bersalah atas penyampaian keterangan palsu, dan dihukum 5 tahun penjara, denda Rp 500 juta.

Baca: KPK Perpanjang Penahanan Wali Kota Batu Nonaktif Hingga Satu Bulan Ke Depan

Saut Situmorang mengakui lembaganya tidak sempurna, antara lain untuk urusan menata barang bukti dan pemanggilan saksi.

Tapi untuk urusan penggalian keterangan, termasuk penggalian keterangan terhadap saksi kasus korupsi proyek e-KTP, penyidik KPK tidak mungkin main-main.

"Oke, betul ada kelemahan, umpamanya menata barang bukti, memanggil saksi, itu ada prosenya yang mungkin bisa dikritisi," katanya.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved