Sabtu, 4 Oktober 2025

Suap Bupati Nganjuk

KPK Periksa Tujuh Saksi, Semuanya Anak Buah Taufiqurrahman di Pemkab Nganjuk

Jumat (10/11/2017) penyidik mengagendakan pemeriksaan pada tujuh saksi untuk tersangka Bupati Nganjuk, Taufiqurrahman (TFR).

TRIBUNNEWS/HERUDIN
Bupati Nganjuk Taufiqurrahman keluar dari gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Jakarta memakai rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan, Kamis (26/10/2017). Taufiqurrahman ditahan KPK usai operasi tangkap tangan (OTT) terkait kasus dugaan suap jual beli jabatan di Kabupaten Nganjuk. TRIBUNNEWS/HERUDIN 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Theresia Felisiani

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kasus suap terkait mutasi dan promosi jabatan di lingkungan Kabupaten Nganjuk‎, Jawa Timur terus bergulir di KPK.

Kali ini, Jumat (10/11/2017) penyidik mengagendakan pemeriksaan pada tujuh saksi untuk tersangka Bupati Nganjuk, Taufiqurrahman (TFR).

Juru Bicara KPK, Febri Diansyah mengatakan tujuh saksi itu ialah anak buah Taufiqurrahman di Pemerintahan Kabupaten Nganjuk.

"Tujuh saksi diperiksa untuk tersangka TFR, di antaranya Okky Hayupamudja, PNS Ajudan Bupati Kabupaten Nganjuk, Teguh Sudjatmika, Kepala Sekolah SMPN1 Tanjung Anom, dan Dr Tien Farida, Kepala RSUD Kertosono Kab Nganjuk," ungkap Febri.

Baca: Tetesan Air Mata Menteri Susi Pudjiastuti Menerima Gelar Doktor Honoris Causa

Empat saksi lainnya ialah Suwarno, Kepala UPTD Kabupaten Nganjuk; Cahya Sarwa Edy, Kepala UPTD Kan Nganjuk‎; Suroto, Kepala Bidang Pendidikan Dasar Dinas Pendidikan Kabupaten Nganjuk, dan Joni, PNS Ajudan Bupati Kabupaten Nganjuk.

‎Kasus ini diawali dari OTT pada Rabu (25/10/2017) lalu dilakukan gelar perkara dan pemeriksaan 1x24 jam ‎pada 20 orang yang diamankan dari hasil OTT di Jakarta dan Nganjuk.

Akhirnya ‎penyidik menyimpulkan terjadi dugaan korupsi penerimaan hadiah atau janji oleh Bupati Nganjuk terkait dengan perekrutan dan pengelolaan ASN/PNS di Kab Nganjuk Tahun 2017.

KPK meningkatkan status penanganan perkara ke penyidikan serta menetapkan lima tersangka.

Diduga sebagai penerima yakni Bupati Nganjuk periode 2013-2018, Taufiqurrahman (TFR), Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kab Nganjuk, Ibnu Hajar (IH), dan Kepala SMP Negeri 3 Ngronggot Kabupaten Nganjuk, Suwandi (SUW).

Baca: Mengaku Sudah Setahun Bergaya Layaknya Pria, Pasangan Lesbi Juga Pesta Seks di Kamar Kos

Selanjutnya diduga sebagai pemberi yakni Kepala Bagian Umum RSUD Kab Nganjuk, Mokhammad Bisri (MB) dan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Nganjuk, Harjanto (H).

KPK sangat prihatin dengan masih terjadinya tindak pidana korupsi yang diduga melibatkan kepala daerah.

Bahkan diduga untuk mengisi jabatan seperti Kepala Sekolah SD, SMP dan SMA diharuskan memberikan uang pada pejabat setempat.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved