Kamis, 2 Oktober 2025

Pimpinan KPK Dipolisikan

Kapolri Pastikan Tak Ada Cicak Vs Buaya Jilid IV, Ini Jejak Cicak Vs Buaya I-III

Enggak (ada cicak vs buaya). Saya selaku Kapolri sangat mendukung proses proses penegakan hukum.

Editor: Johnson Simanjuntak
Net
Ilustrasi Cicak Vs Buaya 

7 April 2009: Susno Duadji, Komjen Pol, Kabareskrim Mabes Polri mengirim surat nomor R/217/IV/2009/Bareskrim yang ditujukan untuk Direksi Bank Century yang menjelaskan bahwa soal dana milik Budi Sampoerna pemilik PT Lancar Sampoerna Bestari tak ada masalah atau tak ada unsur kriminalnya.

17 April 2009: Susno Duadji, Komjen Pol, Kabareskrim Mabes Polri mengirim kembali surat untuk Direksi Bank Century yang menjelaskan jumlah uang milik Budi Sampoerna pemilik PT Lancar Sampoerna Bestari adalah berjumlah 18.000.000 dalam dollar AS.

30 April 2009: Antasari Azhar, Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadi tersangka dalam kasus pembunuhan Direktur PT Putra Rajawali Banjaran Nasruddin Zulkarn.

4 Mei 2009: Antasari Azhar, Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ditahan di Polda Metro Jaya sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan Nasrudin Zulkarnaen.

29 Mei 2009: Susno Duadji, Komjen Pol, Kabareskrim Mabes Polri memasilitasi pertemuan antara pimpinan Bank Century karena setelah terdapat dua surat dari kepolisian dana tersebut tetap tidak dicairkan oleh Bank Century, dalam pertemuan tersebut disepakati antar para pihak bahwa Bank Century akan mencairkan dana Budi Sampoerna senilai 58.000.000 dalam bentuk dollar AS dari total 2.000.000.000.000 dalam bentuk rupiah.

Dari sinilah kemudian muncul tudingan bahwa Susno Duadji mendapat bayaran Rp 10.000.000.000 serta versi lain yang menyebutkan angka 10 persen dari nilai US$ 18.000.000.

30 Juni 2009: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara terbuka dituduh melakukan penyadapan terhadap telepon seluler Susno Duadji dengan mengatakan bahwa ada lembaga yang telah secara sewenang-wenang menyadap telepon selulernya.

2 Juli 2009: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Wakil Ketua KPK Bibit Samad Riyanto dalam jumpa pers di KPK, Jl Rasuna Said, Kuningan, Jakarta mengatakan bahwa sistem penyadapan yang KPK lakukan adalah lawful interception (hanya menyadap pihak yang terindikasi korupsi). Itu digunakan untuk penegakan hukum bila merasa ada yang tersadap dan punya masalah dengan itu, datang saja ke KPK, tentu KPK menberikan penjelasan.

6 Juli 2009: Antasari Azhar yang masih dalam rumah tahanan Polda Metro Jaya membuat Laporan Polisi NO.POL: 2008 K/VII/2009/SPK UNIT "III" mengenai tindak pidana korupsi (suap) oleh pegawai KPK yakni Pimpiman dan Penyidik KPK terkait kasus yang melibatkan PT Masaro Radiokom kepada Polda Metro Jaya.

9 Juli 2009: KPK memasukkan Anggoro Widjojo ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dan mengumumkannya ke seluruh jajaran kepolisian dan kejaksaan di Indonesia. (padahal diketahui bahwa Anggoro Widjojo masih berada di Singapura). dan Susno menegaskan, surat DPO Anggoro dari KPK tidak pernah diterimanya hingga saat ini.

10 Juli 2009: Susno Duadji, Kabareskrim Mabes Polri, menemui Anggoro Widjojo di Singapura dan membuat Berita Acara Pemeriksaan (BAP) saksi sesuai dengan pelaporan mantan Ketua KPK Antasari Azhar terkait dugaan pemerasan/penyuapan yang dilakukan Chandra dan Bibit. Dan Susno Duadji mengatakan bahwa hal tersebut dilakukan atas perintah Jenderal Pol Bambang Hendarso Danuri, Kapolri serta Susno Duadji menegaskan bahwa surat DPO Anggoro Widjojo dari KPK tidak pernah diterimanya.

15 Juli 2009: Anggodo Widjojo (adik Anggoro Widjojo) disertai dengan Ary Mulyadi membuat pengakuan dirinya menyerahkan uang suap sebesar Rp. 5,1 miliar ke pimpinan KPK antara lain yakni Chandra M. Hamzah, Bibit Samad Rianto dan Mochamad Jasin dalam (dokumen kronologis 15 Juli 2009 Anggodo Widjojo)

20 Juli 2009: Ary Mulyadi membuat pengakuan dirinya menyerahkan uang suap melalui Ade Rahardja (Deputi Bidang Penindakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)) sebesar Rp. 5,1 miliar kepada pimpinan KPK antara lain yakni Chandra M. Hamzah, Bibit Samad Rianto dan Mochamad Jasin dalam (dokumen kronologis 20 Juli 2009 Ari Muladi(Ary Muladi)

21 Juli 2009: KPK mengumumkan mengenai temukan adanya surat pencabutan pencekalan palsu terhadap Anggoro Widjojo.

4 Agustus 2009: Apa yang disebut testimoni Antasari yaitu isi rekaman dalam pertemuan tanggal 10 Oktober 2008 antara Anggoro Widjojo dan Antasari Azhar beredar di media massa.

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved