Sabtu, 4 Oktober 2025

Korupsi KTP Elektronik

Serangan Balik Setya Novanto, Dua Pimpinan KPK Dipolisikan

Fredrich menyatakan telah menerima SPDP dari Polri terkait penyidikan kasus dua pimpinan KPK.

Editor: Johnson Simanjuntak
Tribunnews.com/ Wahyu Aji
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo (tengah) 

Dalam putusan itu, dinyatakan bahwa penetapan tersangka Novanto tidak sah dan batal demi hukum. Hakim praperadilan Cepi Iskandar juga meminta KPK menghentikan penyidikan terhadap Novanto dalam putusan tersebut.

Menindaklanjuti laporan kuasa hukum Novanto, polisi telah meminta keterangan sejumlah saksi dan ahli, yakni ahli bahasa, pidana, dan hukum tata negara. Setelah itu, baru dilakukan gelar perkara dan bergulir di tingkat penyidikan pada 7 November 2017.(Ambaranie Nadia Kemala Movanita)

Berita ini sudah tayang di kompas.com berjudul: Dua Pimpinan KPK Dilaporkan Kuasa Hukum Setya Novanto

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved