Senin, 6 Oktober 2025

Polri: Kasus Surat Palsu Dengan Terlapor Ketua KPK Sudah Dinaikan Jadi Penyidikan

Polri membenarkan pihaknya telah meningkatkan status kasus dugaan pembuatan surat palsu dan penyalahgunaan wewenang pimpinan KPK.

Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Adi Suhendi
Warta Kota/ANGGA BHAGYA NUGRAHA
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Setyo Wasisto. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fahdi Fahlevi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polri membenarkan pihaknya telah meningkatkan status kasus dugaan pembuatan surat palsu dan penyalahgunaan wewenang dengan pimpinan KPK sebagai terlapornya.

Dalam kasus ini Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Agus Rahardjo dan Wakil Ketua Saut Situmorang sebagai terlapornya.

Proses penyelidikan telah ditingkatkan menjadi penyidikan sejak 7 November 2017.

Baca: Penentuan Calon Dalam Pilkada Jabar Jadi Penentu Pilpres 2019

"Sejak kemarin sudah dinaikan menjadi tingkatnya penyidikan," ujar Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Setyo Wasisto, kepada wartawan di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (8/11/2017).

Setyo mengungkapkan bahwa penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri yang menangani kasus tersebut telah melakukan penyelidikan dengan memeriksa beberapa saksi.

"Penyelidikan berupa pemeriksaan saksi sebanyak enam orang yaitu satu ahli bahasa, tiga ahli pidana dan satu ahli hukum tata negara," jelas Setyo.

Baca: Korlantas Polri Bentuk Tim Siluman Awasi Polisi Nakal Selama Operasi Zebra

Selanjutnya, ungkap Setyo penyidik telah melaksanakan gelar perkara sebelum akhirnya meningkatkan ke penyidikan.

"Pasal yang dipersangkakan adalah membuat surat palsu atau memalsukan surat, dan menggunakan surat palsu dan atau menyalahgunakan wewenang sebagaimana dimaksud dalam pasal 263 KUHP juncto pasal 55 pasal 1 ayat ke satu kuhp dan atau pasal 421 KUHP," ungkap Setyo.

Baca: Pembunuhan Pembantu Rumah Tangga di Depok Berawal Dari Telepon Nyasar

Sebelumnya seorang pria bernama Sandy Kurniawan melaporkan Wakil Ketua KPK Saut Situmorang dengan dugaan tindak pidana membuat surat palsu dan menggunakan surat palsu dan penyalahgunaan wewenang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 253 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan atau Pasal 421 KUHP.

Laporan yang dibuat oleh Sandi tersebut memiliki nomor LP/1028/X/2017/Bareskrim. Namun pada laporan tersebut tidak ada nama Ketua KPK, Agus Rahardjo.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved