Korupsi KTP Elektronik
Pertimbangan Majelis Hakim Tolak Memori Banding KPK Untuk Menjerat Setya Novanto Dalam Kasus e-KTP
Majelis hakim memutuskan menolak memori banding Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi untuk menjerat Ketua DPR RI Setya Novanto.
Dalam dakwaan Irman dan Sugiharto, keduanya didakwa bersama-sama Andi Agustinus alias Andi Narogong, selaku penyedia barang dan jasa di Kementerian dalam Negeri, Isnu Edhi Wijaya selaku ketua konsorsium Percetakan Negara RI, Diah Anggraini selaku Sekretaris Jenderal Kementerian Dalam Negeri, Setya Novanto selaku ketua fraksi Partai Golkar, dan Drajad Wisnu Setyawan selaku ketua Panitia Pengadaan Barang/Jasa di lingkungan Ditjen Dukcapil tahun 2011.
Namun, dalam putusan di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi majelis hakim tidak menyertakan nama-nama tersebut.