Jumat, 3 Oktober 2025

Korupsi KTP Elektronik

Pertimbangan Majelis Hakim Tolak Memori Banding KPK Untuk Menjerat Setya Novanto Dalam Kasus e-KTP

Majelis hakim memutuskan menolak memori banding Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi untuk menjerat Ketua DPR RI Setya Novanto.

Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Adi Suhendi
The Jakarta Post/Jerry Adiguna
Dua mantan pejabat Kementerian Dalam Negeri, Irman dan Sugiharto. 

Dalam dakwaan Irman dan Sugiharto, keduanya didakwa bersama-sama Andi Agustinus alias Andi Narogong, selaku penyedia barang dan jasa di Kementerian dalam Negeri, Isnu Edhi Wijaya selaku ketua konsorsium Percetakan Negara RI, Diah Anggraini selaku Sekretaris Jenderal Kementerian Dalam Negeri, Setya Novanto selaku ketua fraksi Partai Golkar, dan Drajad Wisnu Setyawan selaku ketua Panitia Pengadaan Barang/Jasa di lingkungan Ditjen Dukcapil tahun 2011.

Namun, dalam putusan di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi majelis hakim tidak menyertakan nama-nama tersebut.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved