Kementerian Agama Patuhi dan Dukung Putusan MK Soal Penghayat Kepercayaan Ditulis Dalam Kolom KTP
“Kemenag patuh dan mendukung putusan MK karena bersifat final dan mengikat,”
Mereka selama ini dibina Direktorat Kepercayaan Terhadap Tuhan YME dan Tradisi Ditjen Kebudayaan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
“Kemenag tidak memiliki kewenangan secara langsung untuk melakukan pembinaan terhadap aliran kepercayaan,” ujarnya.
Meski demikian, Mastuki memastikan kalau hak-hak layanan para penganut aliran kepercayaan dalam menjalankan keyakinannya tetap dijamin oleh Negara.
Kementerian Agama saat ini tengah menyusun RUU Perlindungan Umat Beragama dan putusan MK ini nantinya akan menjadi masukan dalam pembahasan dan finalisasi.