Korupsi KTP Elektronik
Kalla: Kalau Semua Penyebar Meme Diadili Capek Pengadilan
Menurut Kalla apabila semua penyebar dan pembuat Meme itu dipidana kasihan pengadilan.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Presiden Jusuf Kalla ( JK) ikut berkomentar saat ditanya wartawan soal pemidanaan terhadap pembuat dan penyebar Meme Ketua DPR Setya Novanto.
Menurut Kalla apabila semua penyebar dan pembuat Meme itu dipidana kasihan pengadilan.
"Kalau semua meme meme itu harus diadili, capeklah nanti pengadilan itu. karena begitu banyaknya meme meme," ujar Kalla di Kantor Wakil Presiden, Selasa, (7/11/2017).
Menurut Kalla Meme tidak jauh berbeda dengan karikatur. Meme merupakan ekspresi pandangan terhadap suatu persoalan.
Meme mengenai Novanto salah satunya saat ketua DPR tersebut dirawat di rumah sakit sehingga tidak dapat menghadiri panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) .
Baca: Napi Dipindah ke Pulau Kosong, Wiranto: Tidak Ada Lagi Orang Korupsi
Oleh karena itu Kalla mengatakan sebaiknya dokter rumah sakit tempat Novanto di rawat menjelaskan soal sakitnya ketua DPR tersebut.
"Tapi yang paling pokok disini ialah sebenernya harus kasus ini, harus ada penjelasan dari dokter. iya. itu yang paling pokok," katanya.
Kurang lebih terdapat 32 akun media sosial penyebar meme yang dilaporkan Novanto ke Bareskrim Polri.
Dari jumlah tersebut beberapa pemilik akun diantaranya telah ditangkap Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri.
32 akun tersebut terdiri dari 15 akun twitter, 9 akun instagram, dan delapan akun facebook.