Sabtu, 4 Oktober 2025

Jadi Barang Koleksi, Fadli Zon Anggap Meme Soal Dirinya sebagai Hiburan

Fadli mengklaim memahami keputusan Novanto melaporkan akun-akun netizen pembuat dan penyebar meme ke polisi.

Penulis: Wahyu Aji
Editor: Fajar Anjungroso
Tribunnews.com/ Fransiskus Adhiyuda
Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Fadli Zon. 

Penyidik, kata Asep, terus mendalami konten-konten yang diunggah akun-akun tersebut. Namun, dari puluhan akun yang dilaporkan, hanya ada beberapa yang kontennya terdeteksi.

"Dari 32 akun yang terdeteksi, ada sembilan kalau tidak salah," kata Asep.

Dyan ditangkap di rumahnya di kawasan Tangerang pada Selasa (31/10/2017) sekitar pukul 22.00. Namun, keesokan harinya Dyan dilepas pihak kepolisian.

Di akunnya Instagram @dazzlingdyann, Dyan mengunggah meme wajah Novanto saat mengenakan masker alat bantu tidur (continuous positive airway pressure) di Rumah Sakit Premier Jatinegara, Jakarta.

Dyan kini telah berstatus tersangka dan dijerat Pasal 27 Ayat 3 Undang-Undang No 11 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Meme tentang Novanto sebelumnya beredar di media sosial pascaputusan praperadilan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang membebaskan Novanto dari penetapan tersangka oleh KPK.

Novanto sempat terjerat kasus dugaan korupsi proyek e-KTP.

Novanto ingin agar polisi menuntaskan proses hukum terhadap para penyebar meme satir tentang dirinya di media sosial.

Novanto tidak berencana mencabut laporan polisi.

"Pokoknya kami teruskan yang soal meme itu. Sudah kami serahkan kepada pihak penyidik. Jadi, kami lanjutkan," kata Novanto.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved