Sabtu, 4 Oktober 2025

Pemilu 2019

KPU Sampaikan Keberatan ke Bawaslu Perihal Dua Kepengurusan PKPI

Adapun dua kepengurusan itu adalah yang pertama kepemimpinan Hendropriyono dan Haris Sudarno.

Editor: Johnson Simanjuntak
Muhammad Zulfikar/Tribunnews.com
Hasyim Asy'ari. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -‎ Komisi Pemilihan Umum (KPU) mempermasalahkan diterimanya laporan dari dua kepengurusan Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI)‎ dalam sidang lanjutan dugaan pelanggaran administrasi.

Hal itu dikatakan oleh Komisioner KPU, Hasyim Asy'ari.

Menurut Hasyim, pihaknya menyatakan keberatan dengan diterima laporan dari dua kepengurusan PKPI yang melaporkan KPU Pusat.‎

Adapun dua kepengurusan itu adalah yang pertama kepemimpinan Hendropriyono dan Haris Sudarno.

"Kami sudah sampaikan di awal pada saat ada pembacaan putusan pendahuluan diterimanya pelapor (dua kepengurusan PKPI). ‎Kami sudah sampaikan keberatan," kata Hasyim di Gedung Bawaslu, Jakarta, Senin (6/10/2017).

Baca: Ada Konten Negatif, Kominfo Kesal WhatsApp Lepas Tangan

‎KPU, menurut Hasyim berpedoman bahwa tidak ada kepengurusan ganda dalam pendaftaran calon peserta Pemilu.

Ditegaskannya, parpol yang dapat mendaftar sebagai calon peserta Pemilu 2019 adalah kepengurusan memiliki SK Menkumham.

"‎Parpol itu satu (kepengurusan) yaitu yang mengantongi (SK) di Kemenkumham. Tapi dengan ada pihak lain yang mengaku sebagai PKPI juga, KPU mengajukan keberatan terhadap Bawaslu," tuturnya.

Hasyim menuturkan, ada dua hal yang menjadi dasar KPU menyampaikan keberatan diterimanya laporan dari dua kepengurusan PKPI.

Dasar yang pertama adalah surat edaran Bawaslu yang dijadikan dasar dalam beracara.

"Kemudian ‎putusan pendahuluan itu juga digunakan. Kalau cara pandangnya begini, ketika melihat para pelapor harusnya lebih jernih siapa yang harusnya pihak yang dijadikan pelapor," katanya.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved