Empat Karyawan Jasa Marga Dipanggil KPK
Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil empat karyawan PT Jasa Marga (Persero).
Laporan wartawan Tribunnews.com, Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil empat karyawan PT Jasa Marga (Persero).
Mereka akan diperiksa terkait kasus dugaan suap pemeriksaan dengan tujuan tertentu (PDTT) terhadap PT Jasa Marga pada tahun 2017.
Dalam kasus ini, penyidik telah menetapkan dua tersangka yaitu Setia Budi (STB)-General Manager nonaktif PT Jasa Marga Cabang Purbaleunyi) dan Sigit Yuhoharto (SGY)-Auditor Madya pada Sub Auditor VII B.2 BPK.
Baca: Hidayat Nur Wahid Minta Menkominfo Blok Konten Porno yang Beredar di Whatsapp
Juru Bicara KPK, Febri Diansyah mengatakan keempat saksi yang diperiksa itu yakni
Danny Chandra, Karyawan PT Jasa Marga (Persero), Cab CTC, Zaenal Ardi dan Hendri Taufik, Karyawan PT Jasa Marga (Persero) Cab Japek dan Cucup, Karyawan PT Jasa Marga (Persero) Cabang Purbaleunyi.
"Keempat saksi yang seluruhnya karyawan PT Jasa Marga (Persero) diperiksa untuk melengkapi berkas penyidikan tersangka SBD dan SGY yang telah ditahan KPK," jelas Febri.
Baca: Sidang Perdana Praperadilan Wali Kota Melawan KPK Digelar Hari Ini
Atas kasus ini, Direktur Utama PT Jasa Marga, Desi Arryani pernah diperiksa sebagai saksi pada Rabu (25/9/2017) lalu baik bagi Sigit maupun bagi General Manager nonaktif PT Jasa Marga Cabang Purbaleunyi, Setia Budi (STB).
Selain Desi, penyidik juga pernah memanggil Kepala Audit Internal Jasa Marga (Persero), Laviana Sri Hardini hingga anggota Satuan Pengawas Internal PT Jasa Marga untuk mendalami soal Setia Budi.
Diketahui KPK menetapkan Sigit dan Setia Budi sebagai tersangka dugaan suap terkait pemeriksaan dengan tujuan tertentu (PDTT) terhadap PT Jasa Marga Tbk, yang dilakukan tahun ini atas penggunaan anggaran tahun 2015 dan 2016.
Baca: KPK Periksa Kepala Badan Keuangan Daerah Kota Tegal Terkait Suap Wali Kota Tegal
Setia Budi diduga memberikan satu unit motor Harley-Davidson seharga Rp115 juta kepada Sigit untuk mempengaruhi hasil pemeriksaan dari tim BPK. Sigit merupakan ketua tim pemeriksaan terhadap PT Jasa Marga Tbk cabang Purbaleunyi.
Dari hasil awal PDTT tersebut, BPK menemukan dugaan kelebihan pembayaran dalam pekerjaan pemeliharaan periodik, rekonstruksi jalan dan pengecetan marka jalan yang dilakukan PT Jasa Marga cabang Purbaleunyi.
Atas perbuatan itu, Sigit yang diduga penerima suap dijerat dengan pasal 12 huruf b atau pasal 11 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001.
Sedangkan Setia Budi yang diduga sebagai pemberi suap disangkakan melanggar pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001.