Rabu, 1 Oktober 2025

Pemilu 2019

PIKA Cabut Gugatan Terhadap KPU

Pencabutan gugatan PIKA di Bawaslu tersebut diungkapkan oleh Wakil Ketua Umumnya, Max Lawalata

Editor: Johnson Simanjuntak
Tribunnews.com/ Rina Ayu
Ketua Umum PIKA Hartoko Adhi Oetama bersama jajaran PIKA saat melakukan konferensi pers dihadapan awak media, di Kantor KPU Pusat, Jalan Imam Bonjol, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (16/10/2017). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -‎ Partai Indonesia ‎Kerja (PIKA) yang merupakan satu dari sepuluh parpol pelapor dugaan pelanggaran administrasi yang dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) mencabut gugatannya di Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

Pencabutan gugatan PIKA di Bawaslu tersebut diungkapkan oleh Wakil Ketua Umumnya, Max Lawalata saat sidang lanjutan dugaan pelanggaran KPU terkait proses verifikasi calon peserta Pemilu 2019.

"Setelah mempertimbangkan banyak hal kami memutuskan mencabut laporan dan tidak melanjutkan. Saya Max Lawalata sebagai Wakil Ketua Umum," kata Max di Gedung Bawaslu, Jakarta, Jumat (3/11/2017).

Max menuturkan, pencabutan gugatan PIKA baru diputuskan pagi ini. Pihaknya pun lantas meminta petunjuk kepada Majelis Pemeriksa terkait pencabutan gugatan tersebut.

"Keputusan baru pagi ini untuk kami mencabut laporan. Apa yang harus kami lakukan kami mohon petunjuk, terimakasih," ujarnya.

Baca: Jokowi Panggil Kapolri Bahas Novel, Ini Argumen Polda Metro Jaya

Ketua Majelis yang juga merupakan Ketua Bawaslu, Abhan lalu menanggapi rencana pencabutan gugatan oleh PIKA. D‎irinya menjelaskan gugatan PIKA ke Bawaslu terdaftar dengan nomor 010/ADM/BWSL/PEMILU/XI/2017 pada 27 Oktober dengan pelapor, Jose Poernomo selaku Sekretaris Jenderal PIKA.

Untuk mencabut gugatan, Max harus mendapat kuasa resmi dari, Jose yang tak lain adalah pelapor perkara yang diajukan.

"Kalau tidak dicabut perkara ini tetap jalan, tapi kan kami akan melihat pembuktiannya seperti apa. Mohon maaf karena Pak Jose Poernomo pada pagi hari ini tidak memberikan kuasa kepada siapapun, artinya bapak hari ini bukan pihak pelapor," kata Abhan.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved