Pemilu 2019
PIKA Cabut Gugatan Terhadap KPU
Pencabutan gugatan PIKA di Bawaslu tersebut diungkapkan oleh Wakil Ketua Umumnya, Max Lawalata
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Partai Indonesia Kerja (PIKA) yang merupakan satu dari sepuluh parpol pelapor dugaan pelanggaran administrasi yang dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) mencabut gugatannya di Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
Pencabutan gugatan PIKA di Bawaslu tersebut diungkapkan oleh Wakil Ketua Umumnya, Max Lawalata saat sidang lanjutan dugaan pelanggaran KPU terkait proses verifikasi calon peserta Pemilu 2019.
"Setelah mempertimbangkan banyak hal kami memutuskan mencabut laporan dan tidak melanjutkan. Saya Max Lawalata sebagai Wakil Ketua Umum," kata Max di Gedung Bawaslu, Jakarta, Jumat (3/11/2017).
Max menuturkan, pencabutan gugatan PIKA baru diputuskan pagi ini. Pihaknya pun lantas meminta petunjuk kepada Majelis Pemeriksa terkait pencabutan gugatan tersebut.
"Keputusan baru pagi ini untuk kami mencabut laporan. Apa yang harus kami lakukan kami mohon petunjuk, terimakasih," ujarnya.
Baca: Jokowi Panggil Kapolri Bahas Novel, Ini Argumen Polda Metro Jaya
Ketua Majelis yang juga merupakan Ketua Bawaslu, Abhan lalu menanggapi rencana pencabutan gugatan oleh PIKA. Dirinya menjelaskan gugatan PIKA ke Bawaslu terdaftar dengan nomor 010/ADM/BWSL/PEMILU/XI/2017 pada 27 Oktober dengan pelapor, Jose Poernomo selaku Sekretaris Jenderal PIKA.
Untuk mencabut gugatan, Max harus mendapat kuasa resmi dari, Jose yang tak lain adalah pelapor perkara yang diajukan.
"Kalau tidak dicabut perkara ini tetap jalan, tapi kan kami akan melihat pembuktiannya seperti apa. Mohon maaf karena Pak Jose Poernomo pada pagi hari ini tidak memberikan kuasa kepada siapapun, artinya bapak hari ini bukan pihak pelapor," kata Abhan.