Sabtu, 4 Oktober 2025

Pemilu 2019

KPU Bukan Jawab Pokok Persoalan, Malah Permasalahkan Undangan di Sidang Bawaslu

"Jadi ini adalah dua hal yang berbeda antara sidang pemeriksaan pendahulan dan sidang pemeriksaan tentang substansi persoalan."

Editor: Adi Suhendi
Tribunnews.com/ Muhammad Zulfikar
‎Komisioner KPU, Pramono Ubaid Tanthowi 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, M Zulfikar

‎TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -‎ ‎Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang merupakan terlapor dalam sidang dugaan pelanggaran administratif mempersoalkan surat undangan terkait jadwal persidangan hari ini.

Sesuai jadwal yang ditentukan Bawaslu, seharusnya KPU menyampaikan jawaban terkait pokok laporan yang dipermasalahkan partai politik yang telah didiskualifikasi penyelenggara Pemilu itu.

Baca: Akbar Tandjung Sebut Citra Setya Novanto Akan Gerus Keterpilihan Partai Golkar Dalam Pemilu 2019

"Kita harus kembali pada aturan yang kita sepakati bersama sejauh ini. Bahwa surat edaran Bawaslu Nomor 1031093/2017 R mewajibkan surat undangan untuk memberitahukan persidangan pemeriksaan ini setidak-tidaknya dua hari sebelum sidang pemeriksaan," kata ‎komisioner KPU, Pramono Ubaid Tanthowi di Gedung Bawaslu, Jakarta, Jumat (3/11/2017).

Baca: Sejumlah Siswi SMK di Depok Kesurupan Massal Saat Ikuti Kegiatan Sekolah di Villa

‎Pramono menuturkan, pihaknya merasa baru mendapatkan undangan dari Bawaslu malam sebelum sidang.

Menurutnya, undangan sidang hari ini hendaknya disampaikan berbeda kepada pihaknya dan bukan satu undangan yang sejak awal dimulainya persidangan.

Baca: Polisi Temukan Ada Korupsi Dalam Reklamasi Teluk Jakarta

"Jadi ini adalah dua hal yang berbeda antara sidang pemeriksaan pendahulan dan sidang pemeriksaan tentang substansi persoalan. Karena itu, dua acara itu harus menghendaki dua undangan yang berbeda," tuturnya.

Atas persoalan undangan yang dipermasalahkkan oleh komisioner, Bawaslu pun akhirnya menunda jadwal sidang dengan agenda mendengarkan jawaban KPU atas pokok persoalan yang dipermasalahkan parpol.

Baca: Akbar Tandjung Sebut Hak Setya Novanto Laporkan Penyebar Meme Kepada Polisi

Sidang pun akhirnya ditunda hingga Senin (6/11/2017) dengan agenda yang sama dimana KPU harus menjawab semua tudingan dari parpol yang tidak lolos verifikasi.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved