Sabtu, 4 Oktober 2025

Korupsi KTP Elektronik

Ada 32 Akun Medsos yang Dilaporkan Terkait Meme Setya Novanto

Penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menangkap Dyan Kemala Arrizzqi karena menyebarkan meme Ketua DPR RI Setya Novanto.

Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Aktivis antikorupsi yang tergabung dalam Koalisi Save KPK melakukan aksi teatrikal pertandingan tenis meja antara KPK melawan Setya Novanto di depan Gedung KPK, Jakarta, Rabu (18/10/2017). Dalam aksi itu mereka meminta KPK segera menerbitkan surat perintah penyidikan baru dan menetapkan kembali status tersangka untuk Ketua DPR Setya Novanto terkait kasus korupsi KTP elektronik pasca bebas dari status tersangka saat praperadilannya dikabulkan oleh hakim Cepi Iskandar. TRIBUNNEWS/HERUDIN 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -  Penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menangkap Dyan Kemala Arrizzqi karena menyebarkan meme Ketua DPR RI Setya Novanto.

Dyan dilaporkan oleh pria bernama Yudha Pandu atas dugaan penghinaan dan pencemaran nama baik melalui media sosial terhadap Novanto.

Ternyata, tak hanya Dyan yang dilaporkan. Setidaknya ada 32 akun media sosial, termasuk Dyan, yang dilaporkan karena mengunggah meme serupa.

"Ada beberapa lagi akun yang dilaporkan, sekitar tiga puluh-an," ujar Kepala Subdit II Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Kombes Pol Asep Safrudin kepada Kompas.com, Jumat (3/11/2017).

Sebanyak 32 akun tersebut terdiri dari 15 akun Twitter, 9 akun Instagram dan 8 akun Facebook.

Baca: Hakim Tanya Setya Novanto Saya Cermati Anda Banyak Menjawab Lupa, Lupa, Lupa. Kenapa Begitu?

Penyidik, kata Asep, terus mendalami konten-konten yang diunggah akun-akun tersebut. Namun, dari puluhan akun yang dilaporkan, hanya ada beberapa yang kontennya terdeteksi.

"Dari 32 akun yang ke-detect ada sembilan kalau tidak salah," kata Asep.

Dyan ditangkap di rumahnya di kawasan Tangerang pada Selasa (31/10/2017) sekitar pukul 22.00. Namun, keesokan harinya Dyan dilepas pihak kepolisian.

Di akunnya Instagram @dazzlingdyann, Dyan mengunggah meme wajah Novanto saat mengenakan masker alat bantu tidur (continuous positive airway pressure) di Rumah Sakit Premier Jatinegara, Jakarta.

Dyan kini telah berstatus tersangka dan dijerat pasal 27 ayat 3 Undang-undang No. 11 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Meme tentang Novanto sebelumnya beredar di media sosial pascaputusan praperadilan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang membebaskan Novanto dari penetapan tersangka oleh KPK. Novanto sempat terjerat kasus dugaan korupsi proyek e-KTP.

Novanto ingin agar polisi menuntaskan proses hukum terhadap para penyebar meme satir tentang dirinya di media sosial.

Novanto tidak berencana mencabut laporan polisi.

"Pokoknya kami teruskan yang soal meme itu. Sudah kami serahkan kepada pihak penyidik. Jadi, kami lanjutkan," kata Novanto.

Penulis: Ambaranie Nadia Kemala Movanita
Berita ini telah tayang di Kompas.com dengan judul: Ada 32 Akun Medsos yang Dilaporkan Terkait Meme Setya Novanto

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved