Sabtu, 4 Oktober 2025

Pemilu 2019

KPU: ‎Kami Ingin Tahu Persidangan Ini Statusnya Apa?

Hasyim menuturkan, ‎keputusan yang ada dalam persidangan bisa saja berbentuk rekomendasi namun kalau putusan itu bentuknya vonis.

Editor: Johnson Simanjuntak
Tribunnews.com / Rina Ayu
Komisioner KPU Hasyim Asy'ari usai diskusi Pers mengenai Pendaftaran dan Verifikasi Calon Peserta Pemilu 2019, di Kantor KPU, Menteng Jakarta Pusat, Selasa (3/10/2017). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - ‎Komisi Pemilihan Umum (KPU) mempertanyakan produk persidangan penangganan dugaan pelanggaran administrasi tahapan pendaftaran dan verifikasi partai politik‎ yang digelar Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

Hal itu disampaikan oleh Komisioner KPU, Hasyim Asy'ari.

"‎Kami kan ingin tahu persidangan ini statusnya apa? kalau semacam ajudikasi kan sifatnya putusan, kalau bukan ajudikasi kan bisa sifatnya bukan putusan. Penetapan atau keputusan kan statusnya beda," kata Hasyim di Gedung Bawaslu, Jakarta, Kamis (2/11/2017)..

Hasyim menuturkan, ‎keputusan yang ada dalam persidangan bisa saja berbentuk rekomendasi namun kalau putusan itu bentuknya vonis.

"Kalau vonis itu berarti apa? Bawaslu sedang menjalankan fungsinya sebagai lembaga peradilan," tuturnya.

Baca: Roy Suryo Sindir Kereta Cepat Jakarta-Bandung Sebagai Proyek Kecebong

‎Masih kata Hasyim, apabila persidangan yang sedang dijalankan oleh Bawaslu berupa putusan, dan putusan berbunyi bahwa laporan pelapor tidak dapat diterima maka akan selesai.

Karena menurutnya, tidak ada jalan yang lain karena dalam pelanggaran penangangan administrasi putusannya final dan mengikat.

 "‎Begitu juga kalau KPU diminta untuk mengakomodir, ya kita mengikuti keputusannya," katanya.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved