Sabtu, 4 Oktober 2025

Dyann Kemala Arrizqi Mengaku Unggah Meme Setya Novanto di Instagram karena Iseng

"Sementara ini alasannya hanya iseng saja. Jadi dia mengunggah meme-meme itu," ujarnya di kantor Dir Tindak Pidana Cyber Bareskrim

Penulis: Amriyono Prakoso
Editor: Choirul Arifin
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Aktivis antikorupsi yang tergabung dalam Koalisi Save KPK melakukan aksi teatrikal pertandingan tenis meja antara KPK melawan Setya Novanto di depan Gedung KPK, Jakarta, Rabu (18/10/2017). Dalam aksi itu mereka meminta KPK segera menerbitkan surat perintah penyidikan baru dan menetapkan kembali status tersangka untuk Ketua DPR Setya Novanto terkait kasus korupsi KTP elektronik pasca bebas dari status tersangka saat praperadilannya dikabulkan oleh hakim Cepi Iskandar. TRIBUNNEWS/HERUDIN 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Amriyono Prakoso

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tim Subdit Cyber Bareskrim Polri menangkap Dyann Kemala Arrizqi, terduga pelaku pengunggah sejumlah meme Ketua DPR RI Setya Novanto di akun instagram-nya.

Dyann Kemala Arrizqi yang belakangan diketahui adalah kader Partai Solidaritas Indonesia (PSI) di Tangerang itu, mengunggah sejumlah meme Setya Novato di akun instagram, @dazzlingdyann yang diedit dalam berbagai rupa.

Kombes Pol Asep Safrudin membenarkan adanya penangkapan terhadap pelaku.

Dari hasil interogasi polisi, Dyann pengunggah meme Setya  Novanto karena alasan iseng.

"Sementara ini alasannya hanya iseng saja. Jadi dia mengunggah meme-meme itu," ujarnya di kantor Dir Tindak Pidana Cyber Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu (1/11/2017).

Dia mengatakan masih akan mendalami motif tersebut. Namun begitu, hingga saat ini pihaknya belum melihat adanya kaitan dengan institusi atau partai manapun.

Baca: Polisi Memburu Penyebar Meme Setya Novanto Saat Dirawat di Rumah Sakit

Baca: Stasiun Televisi Ini Buka Lowongan untuk Mantan Pekerja Hotel Alexis

"Belum ke arah sana. Kami masih akan memastikan dulu," kata dia.

Dyann, lanjutnya, saat ini masih tidak akan ditahan pihak kepolisian. Alasannya, pasal yang digunakan adalah pencemaran nama baik.

Namun begitu, Dyann dikenakan pidana penjara 4 tahun jika terbukti melanggar pasal 27 (3), pasal 28 (1), pasal 32(1), pasal 37 juncto pasal 45 ayat 1 dan 2 UU No 19 tahun 2008 tentang ITE.

Sekjen Partai Solidritas Indonesia (PSI), Raja Juli Antoni membenarkan bahwa perempuan atas nama Dyann Kemala Arrizqi yang mengunggah sejumlah meme Ketua DPR RI Setya Novanto di Instagram adalah kader partainya.

Dia mengatakan Dyann merupakan kader Partai Solidaritas Indonesia (PSI) di Tangerang, tapi bukan sebagai pengurus.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved