Polisi Ungkap Konsumsi Gula Rafinasi di Hotel dan Kafe Terkenal
Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim, Brigjen Pol Agung Setya mengungkapkan gula rafinasi hanya diperuntukan bagi industri.
Sejauh Bareskrim telah memeriksa enam orang saksi.
Di antaranya Direktur Utama, karyawan bagian administrasi, karyawan gudang pembelian, dan marketing PT Crown Pratama.
Hanya saja, sampai saat ini penyidik belum menentukan tersangka atas kasus ini.
Penyidik masih menunggu hasil pengecekan laboratorium atas barang bukti yang disita.
"Dalam 1-2 hari ini akan dilakukan gelar perkara untuk menetapkan tersangka. Pasal yang dipersangkakan yaitu pasal 139 jo pasal 84 dan Pasal 142 jo pasal 91 UU No 18 tahun 2012 tentang Pangan, dan Pasal 62 Jo pasal 8 (1) huruf a UU No 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen," tandas Agung.