Kamis, 2 Oktober 2025

Penundaan Sidang Praperadilan Heli AW 101 Bertentangan dengan Azas Cepat Proses Persidangan

Tidak ada konsekwensi hukum terkait penundaan sidang pra-peradilan dan KPK harus menjelaskan faktor ketidaksiapannya dalam menghadapi Praperadilan

Editor: Eko Sutriyanto
TRIBUNNEWS.COM/Kolonel Inf Bedali Harefa
Polisi Militer (POM) TNI mendampingi Tim Ahli Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pemeriksaan secara fisik Helikopter Augusta Westland (AW)-101 di Skadron Teknik (Skatek) 021 Lanud Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur, Kamis (24/8/2017). TRIBUNNEWS.COM/PUSPEN TNI/Kolonel Inf Bedali Harefa 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) seharusnya tidak menunda sidang pra peradilan yang diajukan Irfan Kurnia Saleh, Direktur Utama PT Diratama Jaya Mandiri, tersangka dugaan korupsi pengadaan helikopter Augusta Westland (AW) 101 TNI Angkatan Udara.

Sedianya sidang yang akan digelar di PN Jakarta,  Jumat (20/10/2017) lalu, tetapi sidang ditunda lantaran selama 2 minggu mengingat KPK masih memerlukan waktu untuk menyiapkan berkas.

Sidang rencananya bakal dimulai kembali pada Jumat (3/11/2017) lusa.

Pengamat hukum pidana Universitas Al Azhar Prof Dr. Suparji Ahmad semestinya KPK tidak menunda persidangan praperadilan.

"Memang tidak ada konsekwensi hukum terkait penundaan sidang pra-peradilan namun penundaan sidang Praperadilan akan bertentangan dengan azas cepat dalam proses persidangan," kata Suparji.

Baca: Praperadilan Tersangka Swasta Korupsi Helikopter, KPK Gandeng TNI

Oleh karena itu KPK harus menjelaskan faktor ketidaksiapannya dalam menghadapi Praperadilan.

"Ini yang perlu diperjelas, apa faktor teknis misalnya kesibukan dengan agenda lain atau faktor materi perkara," paparnya.

Suparji mengakui, permintaan pengunduran sidang pra-peradilan pernah terjadi ketika dalam kasus dugaan korupsi e-KTP yang menjerat Setya Novanto sebagai tersangka.

Dalam kasus AW 101 harusnya KPK sudah siap dalam proses hukumnya termasuk menghadapi Praperadilan.

Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, KPK tengah berkoordinasi dengan Pusat Polisi Militer TNI untuk menghadapi gugatan Praperadilan Direktur Utama PT Diratama Jaya Mandiri Irfan Kurnia Saleh, salah seorang tersangka kasus dugaan korupsi pembelian helikopter Augusta Westland 101 TNI Angkatan Udara.

"Hari ini tim Biro Hukum berkoordinasi dengan para penyidik POM TNI untuk hadapi dan siapkan Praperadilan yang diajukan IKS (Irfan Kurnia Saleh) dalam kasus Heli AW-101," kata Febri, Selasa.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved