Rabu, 1 Oktober 2025

Ini Daftar Beberapa Daerah yang Telah Tetapkan UMP 2018

Kementerian Ketenagakerjaan telah menetapkan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2018.

Warta Kota/ANGGA BHAGYA NUGRAHA
Massa buruh melakukan unjuk rasa di depan Kantor Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) DKI Jakarta, Rabu (19/10). Mereka menuntut Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta dinaikkan dari Rp3,1 juta menjadi Rp3,8 juta. Warta Kota/Angga Bhagya Nugraha 

"Sudah ditetapkan melalui keputusan Gubernur Tanggal 30 Oktober 2017 pada intinya upah minimum provinsi Jawa Barat 2018 dengan angka Rp.1.544.360," ujarnya.

Sulawesi Selatan

Dilansir dari Tribun Timur, Gubernur Sulawesi Selatan H Syahrul Yasin Limpo akhirnya meneken upah minimum provinsi (UMP) Sulsel untuk tahun 2018.

UMP yang ditetapkan untuk daerah ini adalah Rp 2.647.767 dari Rp 2.438.000.

Riau

Pemerintah Provinsi Riau telah resmi menetapkan Upah Minimum Provinsi 2018.

Jumlah yang ditetapkan adalah Rp 2.464.154,06 dari Rp 2.266.722,37.

Sama seperti daerah lainnya, kenaikan tersebut berjumlah 8,71 persen.

Jambi

Gubernur Jambi, Zumi Zola, pun telah menandatangani penetapan UMP 2018.

Berbeda dengan daerah lainnya yang menetapkan kenaikan 8,71 persen, di Jambi kenaikan yang ditetapkan adalah 8 persen.

Baca: Dua Singa Jantan Sedang Berhubungan Seks Tertangkap Kamera

Dilansir dari Tribun Jambi, besaran UMP tahun 2018 nanti adalah Rp 2.243,718,56.

Dari tahun sebelumnya, tahun depan ada kenaikan sekitar 8 persen, dari tahun sebelumnya sebesar Rp 2.063.948‎.

Sulawesi Utara

Halaman
123
Sumber: TribunWow.com
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved