Sabtu, 4 Oktober 2025

Polisi Tangkap Dua Orang Tersangka Baru Terkait Kasus Pembakaran Sekolah di Kalimantan

"Tapi dia dimana saya belum dapat informasi tapi patut penangkapan dua org ini terkait erat mereka bersama-sama melakukan pembakaran,"

Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Adi Suhendi
Tribunnews.com/Abdul Qodir
Kabag Penum Polri Divisi Humas Polri, Kombes Martinus Sitompul. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fahdi Fahlevi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polisi kembali menangkap dua orang lagi terkait kasus pembakaran sekolah dasar di Palangkaraya, Kalimantan Tengah.

Dua orang berinisial ET dan H tersebut merupakan bagian dari kelompok yang melakukan pembakaran sekolah-sekolah tersebut.

Baca: Kewenangan Menkumham Dalam Penetapan Pengurus Partai Politik Mulai Diuji di Mahkamah Konstitusi

"Ada dua ditangkap dalam kasus pembakaran sekolah, keterkaitan dua org ini masih dalam kelompok. Kalau dilihat strukturnya itu ada yang menyuruh. Kemudian operator lapangan ada siapkan sarana. Mereka bagian dari orang-orang dalam kelompok tersebut," ujar Kabag Penum Divisi Humas Polri, Kombes Pol Martinus Sitompul di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (31/10/2017).

Martinus belum dapat memastikan peran dari dua orang tersangka baru tersebut.

Baca: Ketua KPK Belum Berika Lampu Hijau Pembentukan Tim Pencari Fakta Kasus Novel

"Tapi dia dimana saya belum dapat informasi tapi patut penangkapan dua org ini terkait erat mereka bersama-sama melakukan pembakaran," kata Martinus.

Penangkapan ini, menambah jumlah tersangka menjadi 11 tersangka.

Baca: Mantan Staf Ahok Sebut Penutupan Hotel Alexis Hanya Berdasarkan Pemberitaan, Tanpa Bukti

Seperti diketahui dari hasil pendalaman, Polda Kalimantan Tengah akhirnya menetapkan seorang anggota DPRD Kalimantan Tengah sebagai tersangka pembakar sekolah, Senin (4/9/2017).

Anggota DPRD Kalimantan Tengah, Yansen Binti telah ditetapkan polisi sebagai tersangka pembakar tujuh bangunan sekolah dasar (SD) di Kota Palangkaraya.

Baca: Pemprov DKI Akan Kehilangan Pemasukan Pajak Rp 30 Miliar Dari Hotel Alexis

Politisi Partai Gerindra itu ditetapkan sebagai tersangka setelah diperiksa polisi selama 12 jam.

Penyidikan terus dilakukan, terutama untuk mengetahui peran tersangka serta alasan pembakaran.

Selain Yansen Binti, polisi juga telah menetapkan delapan tersangka lainnya yakni Ahmad Ghozali alias Nora, Suryansyah, Indra Gunawan, Yosef Dadu, Sayuti, Fahri alias Ogut, Sthepano alias Agit, dan Yosef Duya.

Kasus pembakaran tujuh SD ini seluruhnya terjadi pada Juli 2017.

Tujuh sekolah dasar yang dibakar tersebut yakni:

1. SDN 1 Palangka, dibakar pada Selasa (4/7/2017) pukul 18.30 WIB

2. SDN 4 Menteng, dibakar pada Jumat (21/7/2017) pukul 12.30 WIB

3. SDN 4 Langkai, dibakar pada Jumat (21/7/2017) pukul 13.30 WIB

4. SDN 1 Langkai, dibakar pada Sabtu (22/7/2017) pukul 02.00 WIB

5. SDN 5 Langkai, dibakar pada Sabtu (22/7/2017) pukul 03.30 WIB

6. SDN 8 Palangka, dibakar pada Sabtu (29/7/2017) pukul 18.00 WIB

7. SDN 1 Menteng, dibakar pada Minggu (30/7/2017) pukul 03.25 WIB

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved