Sabtu, 4 Oktober 2025

Korupsi KTP Elektronik

Setnov Memang Licin, KPK Perlu Cara Kreatif Hadirkan dalam Sidang Tipikor

Setnov memang licin, KPK perlu cara kreatif untuk menghadirkan Setnov di Tipikor

Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Sejumlah mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi UI Beraksi membentangkan poster dan membawa gayung saat melakukan aksi unjuk rasa di depan gedung KPK, Jakarta, Jumat (13/10/2017). Mereka meminta KPK menuntaskan kasus korupsi proyek pengadaan KTP Elektronik (KTP-el) serta menetapkan lagi Setya Novanto sebagai tersangka. TRIBUNNEWS/HERUDIN 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) perlu cara kreatif untuk menghadirkan Ketua DPR RI Setya Novanto dalam pengusutan kasus dugaan korupsi proyek e-KTP, dengan tersangka Direktur Utama PT Quadra Solution Anang Sugiana Sudiharjo.

"Setnov memang licin, KPK perlu cara kreatif untuk menghadirkan Setnov di Tipikor," ujar Pengamat Komunikasi Politik Universitas Paramadina, Hendri Satrio kepada Tribunnews.com, Senin (30/10/2017).

Setnov kembali tidak memenuhi panggilan pemeriksaan oleh KPK.

Pada hari ini, Senin (30/10/2017), Novanto dijadwalkan menjalani pemeriksaan sebagai saksi dalam pengusutan kasus dugaan korupsi proyek e-KTP, dengan tersangka Direktur Utama PT Quadra Solution Anang Sugiana Sudiharjo.

Ya, menurutnya, kalau KPK mau unjuk gigi inilah saat yang paling tepat untuk tidak keseringan mengeluh minta dukungan rakyat bila ada tekanan.

Dia tegaskan, kalau Setnov lolos terus, maka rakyat bisa menduga jangan-jangan Ketua Umum Golkar itu memang tidak bersalah.

Baca: Publik Lihat KPK dan Hukum Dilecehkan oleh Setya Novanto

"Nah kalo persepsi publik sampe begitu kan KPK yang repot. OTT yang kecil-kecil yang kelas besar meleset," ujarnya.

 "Nah kelak publik akan sampai pada titik final, hadirkan setnov di Tipikor atau deklarasikan setnov bersih bila gagal menghadirkan Setnov. Bagaimana KPK?" ucapnya.

Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, Novanto tidak dapat memenuhi panggilan kara yang bersangkutan sedang ada kegiatan dalam masa reses DPR.

"Karena kesibukan sebagai Ketua DPR RI dan kegiatan kunjungan ke konstituen di daerah pemilihan selama masa reses, maka panggilan belum dapat dipenuhi," kata Febri, saat dikonfirmasi, Senin (30/10/2017), seperti dikutip dari Kompas.com.

KPK membenarkan ada surat dari Novanto dengan kop surat sebagai Ketua DPR.
Selain Novanto, KPK juga memanggil karyawan swasta Made Oka Masagung dan pengacara bernama Husni Fahmi.

"Keduanya juga diperiksa sebagai saksi untuk ASS," ujar Febri.

Novanto sebelumnya telah dua kali tak memenuhi panggilan jaksa KPK untuk bersaksi dalam sidang kasus dugaan korupsi proyek e-KTP, Jumat (20/10/2017).

Ia mengaku ada acara kenegaraan sehingga harus absen datang ke sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta.

Novanto meminta jaksa cukup membacakan BAP di pengadilan.

KPK sudah mengajukan pencegahan terhadap Novanto untuk kepentingan penyidikan Anang Sugiana yang merupakan tersangka terbaru di kasus korupsi e-KTP.(*)

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved