Sabtu, 4 Oktober 2025

Lakukan Pertemuan, Eggi Sudjana Akhirnya Cabut Laporan Terhadap Effendi Hutahaen

Advokat Eggi Sudjana akhirnya mencabut laporannya dari Bareskrim Polri terhadap Effendi Hutahaen.

Penulis: Fahdi Fahlevi
Tribunnews.com / Fahdi Fahlevi
Eggi Sudjana 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Advokat Eggi Sudjana akhirnya mencabut laporannya dari Bareskrim Polri terhadap Effendi Hutahaen.

Hal tersebut dilakukan karena Effendi telah mencabut laporannya terkait dugaan ujaran kebencian yang dilakukan Eggi.

“Ada satu orang yang namanya Effendi Hutahaen dari Bandung telah mencabut laporannya maka konsekuensinya logisnya dengan pernyataan yang pernah disampaikan oleh beliau (Eggi Sudjana) mencabut (laporan) hari ini dan sudah disampaikan pencabutan tersebut,” ujar kuasa hukum Eggi, Damai Hari Lubis kepada wartawan di Bareskrim Polri, Gambir, Jakarta Pusat, Senin (30/10/2017).

Baca: PDIP Nilai Kinerja Ridwan Kamil Dibawah Bima Arya dan Tri Rismaharini

Menurutnya pencabutan laporan oleh Effendi Hutahaen itu dilakukan setelah pihaknya melakukan pertemuan pada 18 Oktober 2017.

Pertemuan tersebut menghasilkan perdamaian antara kedua belah pihak.

“Kesepakatannya untuk menjaga harmonisasi anak bangsa terhadap negara yang sama-sama dicintai ini,” ungkap Damai.

Seperti diketahui Effendi melaporkan Eggi atas dugaan ujaran kebencian.

Laporan ini terkait dengan video wawancara Eggi, di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), 2 Oktober 2017.

Menurutnya, ajaran selain Islam bertentangan dengan sila pertama Pancasila.

Eggi sendiri membantah bahwa ucapannya itu bertujuan untuk mendiskreditkan agama selain Islam.

Effendi telah mencabut laporanya pada Rabu (18/10/2017) dengan LP bernomor LPB/915/X/2017 Jabar tertanggal 9 Oktober 2017.

Baca: Kabar Rp 601 Miliar Cuma untuk Bayar Konsultan Gedung Baru DPR, Apa Kata Fahri ?

Laporan Effendi terkait dugaan tindak pidana SARA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 Ayat (2) Jo Pasal 28 Ayat (2) UU No. 11 Tahun 2008 Tentang ITE.

Sementara Eggi mencabut laporannya pada hari ini, Senin (30/10/2017) dengan LP 103I/ X/2017 Bareskrim tertanggal 10 Oktober 2017.

Dengan dugaan tindak pidana pencemaran nama baik Pasal 310 dan 311 KUHP juncto Pasal 28 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2008 tentang ITE.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved