Kamis, 2 Oktober 2025

Korupsi KTP Elektronik

KPK Tetap Akan Kembali Panggil Setya Novanto

"Ketua DPR RI, Setya Novanto diperiksa sebagai saksi untuk tersangka ASS," kata Febri Diansyah.

TRIBUNNEWS/HERUDIN
Aktivis antikorupsi yang tergabung dalam Koalisi Save KPK melakukan aksi teatrikal pertandingan tenis meja antara KPK melawan Setya Novanto di depan Gedung KPK, Jakarta, Rabu (18/10/2017). Dalam aksi itu mereka meminta KPK segera menerbitkan surat perintah penyidikan baru dan menetapkan kembali status tersangka untuk Ketua DPR Setya Novanto terkait kasus korupsi KTP elektronik pasca bebas dari status tersangka saat praperadilannya dikabulkan oleh hakim Cepi Iskandar. TRIBUNNEWS/HERUDIN 

LAPORAN WARTAWAN TRIBUNNEWS.COM, THERESIA FELISIANI

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini, Senin (30/10/2017) memanggil Ketua DPR RI, Setya Novanto.

Pemanggilan ini masih terkait kasus korupsi e-KTP, dimana Setya Novanto sempat menjadi tersangka namun status hukumnya gugur karena menang praperadilan.

Juru Bicara KPK, Febri Diansyah mengatakan Setya Novanto akan diperiksa ‎sebagai saksi guna melengkapi berkas tersangka korupsi e-KTP, Anang Sugiana Sudihardjo (ASS), Direktur Quadra Solution.

"Ketua DPR RI, Setya Novanto diperiksa sebagai saksi untuk tersangka ASS," kata Febri Diansyah.

Selain Setya Novanto, penyidik juga mengagendakan pemeriksaan pada beberapa saksi lain seperti Husni Fahmi, staf Pusat Teknologi Informasi dan Komunikasi Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi, Made Oka Masagung, swasta
dan Arie Pujianto, pengacara.

Febri menambahkan untuk menuntaskan kasus ini, setidaknya sudah 46 saksi lebih yang diperiksa‎. Saksi terdiri dari beragam unsur seperti
pengacara, PNS atau mantan PNS Kemendagri, karyawan PT Quadra Solution, Direktur PT Gajendra Adhi Sakti.

Baca: Banjir Air Mata di Pengambilan 5 Jenazah Gosong Korban Ledakan Pabrik Kembang Api di Kosambi

Baca: Kronologi Jatuhnya 4 Girder di Proyek Jalan Tol Pasuruan-Probolinggo

Karyawan dan komisaris PT Softtorb Technology Indonesia, IT Consultant PT Inotech, staff IT PT RFID Indonesia, anggota DPR RI, karyawan money Changer PT berkas omega Sukses sejahtera dan pihak swasta lainnya.

Tersangka Anang Sugiana juga sudah dua kali diperiksa sebagai tersangka, yakni pada 6 dan 20 Oktober 2017. Meski tersangka, Anang Sugiana tidak ditahan KPK.

Terkait kasus ini, Jumat (27/10/2017) lalu penyidik memeriksa dua saksi untuk Anang Sugiana, mereka ialah Irvanto Hendra Pambudi, wiraswasta, mantan Direktur PT Murakabi Sejahtera yang juga ponakan Setya Novanto dan Diah Anggraeni, mantan Sekretaris Jenderal Kemendagri 2007-2014.

"Pada kedua saksi, penyidik mengkonfirmasi sejumlah fakta persidangan dari terdakwa terdahulu, Irman, Sugiharto dan Andi Agustinus alias Andi Narogong," tambah Febri.

Diketahui, dalam kasus korupsi e-KTP, Anang Sugiana adalah tersangka keempat setelah Irman, Sugiharto, Andi Narogong, dan Markus Nari.

Sebelumnya, Ketua DPR RI Setya Novanto juga masuk dalam pusaran tersangka e-KTP namun penetapan tersangkanya gugur lantaran menang dalam praperadilan.

Atas Perbuatannya, Anang disangkakan melanggar pasal 2 ayat (1) subsider Pasal 3‎ UU No. 31/1999 sebagaimana telah diubah dalam UU No 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat(1) ke-1 KUHPidana.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved