Akbar Faisal Marah Dengar Penjelasan Kuasa Hukum Pemilik Suara News
"Ini malah bahaya. Gak boleh seperti itu. Jangan kemudian anda menggunakan klarifikasi dari media lain untuk media anda,"
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fahdi Fahlevi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Politikus Partai Nasional Demokrat (Nasdem), Akbar Faisal langsung menyela ketika Dani Setiawan, kuasa hukum dari pemilik laman online, Suara News, Fajar Agustanto, mengklarifikasi perbuatan kliennya kepada awak media.
"Kira-kira bagaimana, jangan ditambah-tambah mas. Yang menyatakan saya sudah mengklarifikasi. Anda menggunakan klarifikasi dari media lain untuk media apa, darimana ceritanya? Belajar darimana," ujar Akbar dengan nada tinggi.
Baca: 2 Terduga Teroris Tewas Setelah Baku Tembak Dengan Densus 88 di Bima
Pernyataan yang membuat Akbar marah tersebut ketika Dani menjelaskan bahwa kliennya telah memuat klarifikasi tentang pemberitaan yang berbau pencemaran nama baik terhadap mantan politikus Partai Hanura tersebut.
Menurut Dani sebenarnya, terdapat dua berita.
Satu berita diakui Dani sifatnya berkonotasi negatif ke Abkbar Faisal.
Baca: Fahri Hamzah Minta Jokowi Tegur Keras Menteri Perindustrian Soal Kebakaran KMaut Pabrik Petasan
Lalu unggahan lainnya adalah sebuah berita yang ditunggah dengan menyadur situs lain bernama publicnews.
Berita kedua terbebut menurut Dani justru berisikan klarifikasi Akbar dan bernilai positif.
"Jadi pak Fajar ini sama sekali tak punya kepentingan apapun. Berita yang terkait dengan pak Akbar Faisal ini kan diambil dari Publicnews," ujar Dani.
Akbar kembali menimpali dengan menyatakan bahwa pernyataan Dani tersebut berbahaya.
Baca: Hotel Alexis Ditutup, Begini Kata Fahri Hamzah
"Ini malah bahaya. Gak boleh seperti itu. Jangan kemudian anda menggunakan klarifikasi dari media lain untuk media anda," tambah Akbar.
Sebelumnya polisi menangkap Fajar Agustanto yang melalui laman Suara News memposting pemberitaan pada tanggal 4 September 2017 yang diantaranya berjudul:
"Akbar Faisal memiliki Uang Simpanan di Singapura kurang lebih sebesar 25 juta dolar AS hasil dari korupsi APBN"
"Akbar Faisal memiliki simpanan di Bandung yang memiliki Villa Mewah di Dago Pakar"
"Akbar Faisal penikmat duit Haram E-KTP"
Baca: ICW Dorong Jaksa KPK Minta Majelis Hakim Perintahkan Pemanggilan Paksa Setya Novanto
Serta pemberitaan bahwa Akbar Faisal memiliki rumah mewah di Makassar penuh emas.
Tersangka ditangkap di kediamannya di Jalan Suromulang dalam V Kelurahan Surodinawan, Kecamatan Prajurit Kulon, Kota Mojokerto, Jawa Timur.
Tersangka telah melanggar sebagaimana dimaksud dalam pasal 45 ayat (3) Jo Pasal 27 ayat (3) undang-undang No. 11 tahun 2008 tentang Informasi dan transaksi Elektronik dan atau pasal 310 dan 311 KUHP.
Barang bukti yang disita dan diamankan dalam penangkapan tersebut diantaranya tujuh buah Hard Disc, dua buah ponsel merk Samsung dan Hisense, dua buah buku tabungan BRI atas nama istri tersangka, Indhi Ery Dhani yang telah digunakan untuk transfer pembayaran domain.
"Saat ini tersangka masih dilakukan pemeriksaan untuk diambil keterangannya di Polsek Prajurit Kulon Polres Kota Mojokerto," kata Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Rikwanto.