Rabu, 1 Oktober 2025

Hak Angket KPK

Tim Labuksi Tidak Hadir di DPR, KPK Kirim Surat ke Plt Sekjen DPR

KPK berharap semua sama-sama menunggu proses hukum di Mahkamah Konstitusi (MK).

Editor: Johnson Simanjuntak
Theresia Felisiani/Tribunnews.com
Febri Diansyah 

Lebih lanjut Eddy menegaskan, pihaknya akan terus melayangkan surat pemanggilan hingga tiga kali. Jika tiga kali terus mangkir Pansus akan meminta bantuan polisi untuk memanggil paksa pihak Labuksi.

"Jadi masalah datang atau enggak ada aturan UU. sekali enggak datang bisa dipanggil kedua, kemudian ketiga. ini UU yang mengatur. Kami kan pelaksana UU. Kemudian kalau enggak mau hadir juga ada upaya lain yaitu DPR bisa minta bantuan polri untuk panggil paksa," ujarnya.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved