Hak Angket KPK
Tim Labuksi Tidak Hadir di DPR, KPK Kirim Surat ke Plt Sekjen DPR
KPK berharap semua sama-sama menunggu proses hukum di Mahkamah Konstitusi (MK).
Penulis:
Theresia Felisiani
Editor:
Johnson Simanjuntak
Lebih lanjut Eddy menegaskan, pihaknya akan terus melayangkan surat pemanggilan hingga tiga kali. Jika tiga kali terus mangkir Pansus akan meminta bantuan polisi untuk memanggil paksa pihak Labuksi.
"Jadi masalah datang atau enggak ada aturan UU. sekali enggak datang bisa dipanggil kedua, kemudian ketiga. ini UU yang mengatur. Kami kan pelaksana UU. Kemudian kalau enggak mau hadir juga ada upaya lain yaitu DPR bisa minta bantuan polri untuk panggil paksa," ujarnya.