Pemilik dan Direktur PT Billy Indonesia Kembali Diperiksa KPK
PT Billy Indonesia disebut berafiliasi dengan PT AHB yang memperoleh IUP dari Nur Alam untuk menambang nikel di Kabupaten Bombana, Sultra.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemilik PT Billy Indonesia, Emi Sukiati Lasmon diperiksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai saksi kasus dugaan korupsi pemberian Izin Usaha Pertambangan (IUP) kepada PT Anugrah Harisma Barakah (AHB), Kamis (26/10/2017).
Juru Bicara KPK, Febri Diansyah mengatakan selain Emi, penyidik juga memeriksa Direktur PT Billy Indonesia, Distomy Lasimon. Keduanya diperiksa untuk melengkapi berkas Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra) Nur Alam.
Baca: Anies-Sandi Cari Solusi Terbaik Atasi Kesemrawutan PKL di Tanah Abang
Pemeriksaan kepada Emi bukanlah kami pertama, sebelumnya pada September 2016 silam Emi juga pernah diperiksa sebagai saksi untuk Nur Alam. Bahkan Emi pernah dicegah ke luar negeri selama 6 bulan atas kasus tersebut.
"Selain memeriksa dua saksi, Emi dan Distomy. Kami juga periksa NA (Nur Alam) sebagai tersangka," ucap Febri.
Diketahui, PT Billy Indonesia disebut berafiliasi dengan PT AHB yang memperoleh IUP dari Nur Alam untuk menambang nikel di Kabupaten Bombana, Sultra.
PT Billy Indonesia memiliki rekan bisnis Richcorp Internasional yang bermarkas di Hongkong. Berdasarkan Laporan hasil Analisis yang dikeluarkan PPATK, perusahaan itu pernah mengirim sejumlah uang ke Nur Alam.
Atas perkara ini, kantor PT Billy Indonesia yang berada di Pluit, Jakarta Utara telah digeledah penyidik KPK.
Nur Alam sendiri telah resmi ditahan KPK pada Rabu (5/7/2017) setelah diperiksa selama delapan jam lalu dijebloskan ke Rutan Klas I Jakarta Timur, cabang KPK Pomdam Jaya Guntur.
Penetapan Nur Alam sebagai tersangka sudah dilakukan sejak Agustus 2016, kini penahanan Nur Alam diperpanjang selama 30 hari kedepan sejak 3 September 2017 lalu hingga 2 Oktober 2017 nanti..
Oleh penyidik KPK, Nur Alam diduga menyalahgunakan wewenang dalam menerbitkan Surat Keputusan Persetujuan Percadangan Wilayah Pertambangan, persetujuan IUP Eksplorasi, dan SK Persetujuan Peningkatan Izin Usaha Pertambangan Eksplorasi menjadi izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi ke PT AHB.
Atas dugaan itu, Nur Alam dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 UU Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP.