Kamis, 2 Oktober 2025

Korupsi KTP Elektronik

Ancaman Pidana Maksimal 12 Tahun, Berapa Tuntutan Jaksa KPK Terhadap Miryam?

Politikus Partai Hanura itu saat persidangan terdakwa Irman dan Sugiharto, kemudian mencabut seluruh isi BAP di KPK.

Editor: Hendra Gunawan
Tribunnews.com/ Eri Komar Sinaga
Terdakwa Memberikan Keterangan tidak benar, Miryam S Haryani 

Pendapat serupa juga diungkapkan oleh penyidik yang memeriksa Miryam, Novel Baswedan. Melalui BAP Novel yang dibacakan jaksa di persidangan, Novel menatakan Miryam terungkap seluruh fakta-fakta tentang proyek e-KTP yang menyebabkan kerugian negara Rp 2,3 triliun.

Novel mengungkapkan dirinya tiga kali memeriksa Miryam di tingkat penyidak bersama dengan penyidik Irwan Santoso. Pemeriksaan pertama pada 1 Desember 2016, kemudian 14 Desember 2016 dan 28 Januari 2017.

"Di luar dugaan saksi Miryam S Haryani menceritakan terhadap rekan-rekannya anggota DPR, kebanyakan komisi tiga dan pemanggilan saksi yang lainnya dan Saudara Miryam mengaku nantinya pemeriksaan di KPK akan diputar mentah akan membuat hal-hal yang tidak baik sehingga dia siap untuk bertahan dan memberikan keterangan tidak benar," kata jaksa KPK Kresno Wibowo saat membacakan BAP Nove Baswedan.

Miryam adalah terdakwa memberikan keterangan tidak benar di persidangan kasus dugaan korupsi e-KTP untuk terdakwa Irman dan Sugiharto. Miryam mengaku memberikan keterangan sesuai arahan penyidik KPK karena mengaku takut karena diancam.

Miryam didakwa Pasal 22 jo Pasal 35 ayat 1 Undang-Undang No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Pasa 22 memberikan ancaman pidana penjara paling singkat tiga tahun dan paling lama 12 tahun dan atau denda paling sedikit Rp 150 juta dan paling banyak Rp 600 juta.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved