Selasa, 30 September 2025

Perppu Ormas

Rapat DPR-Pemerintah Bahas Perppu Ormas Ditunda

Rapat Komisi II Dengan Pemerintah Dengarkan Pandangan Fraksi Soal Perppu Ormas Ditunda

Penulis: Wahyu Aji
Tribunnews.com/Wahyu Aji
Rapat pemerintah dan DPR membahas Perppu Ormas. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Wahyu Aji

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Rapat Komisi II DPR bersama pemerintah dengan agenda mendengar pandangan mini fraksi soal Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan hari ini, Jumat (20/10/2017).

Dalam rapat ini dihadiri Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly, Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo dan Menkominfo Rudiantara.

Baca: Sekda DKI Minta Program Anies-Sandi Dimasukkan Dalam KUA PPAS 2018

Namun rapat ditunda sampai Senin, 23 Oktober 2017.

Hal itu terjadi setelah Tjahjo Kumolo menerima permintaan Ketua Komisi II, terkait lanjutan pembahasan Perppu Ormas.

Ketua Komisi II DPR Zainudin Amali menyatakan dalam rapat internal antara fraksi-fraksi Komisi II masih membutuhkan waktu tambahan untuk berkomunikasi dengan pimpinan fraksi dan pimpinan partai untuk menentukan sikap terkait Perppu Ormas.

Mereka meminta rapat pengambilan keputusan tingkat I ditunda.

"Ada beberapa fraksi yang meminta waktu untuk berkoordinasi. Apapun yang diputuskan di Komisi II akan mengikat dengan semua fraksi di paripurna, bagaimana?" kata Amali dalam rapat.

Menanggapi pertanyaan tersebut Mendagri yang mewakili pemerintah mengatakan setuju.

"Pada prinsipnya pemerintah sepakat saja untuk mengundur sampai hari Senin jam 10 dengan catatan tidak merubah hari dan tanggal hari paripurna DPR. Apalagi inisiatif pimpinan Komisi II semangatnya diundur untuk musyawarah mufakat. Saya kira saya sepakat," kata Tjahjo.

10 fraksi DPR yang hadir di dalam sidang itu pun menyepakati penundaan. Dengan kompak mereka menyatakan, "setuju".

Zainudin pun mengetuk palu sebagai penanda kesepakatan.

Usai rapat, Menkumham Yasonna Laoly dan Menkominfo Rudiantara yang hadir dalam sidang ini mengaku tidak mempersoalkan penundaan ini.

Mereka menilai, penundaan ini hanya bertujuan untuk menciptakan keputusan yang mufakat tanpa melalui voting saat dibahas di Rapat Paripurna DPR 24 Oktober nanti.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan