Jumat, 3 Oktober 2025

KPK Lelang Tanah dan Bangunan di Bandung, Milik Terpidana Ike Wijayanto

Juru Bicara KPK, Febri Diansyah mengatakan Jumat (20/10/2017) besok, KPK akan melakukan lelang barang rampasan.

Tribunnews.com/ Rizal Bomantama
Ilustrasi KPK. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Juru Bicara KPK, Febri Diansyah mengatakan Jumat (20/10/2017) besok, KPK akan melakukan lelang barang rampasan.

"KPK bersama dengan KPKNL Bandung akan melaksanakan lelang barang rampasan berupa tanah dan bangunan di Kecamatan Buah Batu Kelurahan Cijawura Kota Bandung dengan nilai limit Rp913.773.000 dan nilai jaminan Rp275.000.000," ujar Febri, Kamis (19/10/2017) di KPK, Kuningan, Jakarta Selatan.

Baca: Menteri PUPR Ancam Pulang, Jika Diejek untuk Ketiga Kalinya oleh Rosi

Febri menuturkan ‎lelang barang rampasan dilakukan berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor : 2154 K/Pid.Sus/2014 tanggal 15 Februari 2015, dalam perkara atas nama Ike Wijayanto.

Informasi lebih lanjut soal lelang dapat dilihat di website DJKN 

https:/http://www.lelangdjkn.kemenkeu.go.id/

dan website KPK

www.kpk.go.id/id/publikasi/pengumuman/4090-pengumuman-lelang-eksekusi-barang-rampasan

Diketahui, Ide Wijayanto yang juga mantan Plt Panitera Muda Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) Bandung dijatuhi hukuman 9 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsidair 3 bulan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Bandung pada 2014 silam.

Ike Wijayanto terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar tiga pasal Tindak Pidana Korupsi dan tiga pasal Tindal Pidana Pencucian Uang.

Baca: Wiranto: Jangan Sampai Ada Niat Melemahkan KPK

Vonis yang dijatuhkan majelis hakim ini lebih ringan dari tuntutan jaksa KPK yang menuntutnya dengan hukuman 13 tahun penjara, denda Rp 200 subsidair 6 bulan kurungan.

Tidak hanya kurungan denda, hakim juga menjatuhkan vonis untuk menyita harta kekayaan Ike‎ Wijayanti seperti uang di tabungan, kendaraan, tanah, sawah dan kebun karena harta yang dimilikinya terbukti hasil tindak pidana pencucian uang.

Hakim hanya menyisahan ruang di Jalan Saturnur Bandung yang selama ini ditinggali keluarganya.

Kemudian tabungan uang gaji istrinya, dikembalikan.

Hakim memandang rumah dan tabungan sang istri tidak terbukti hasil Tindak Pidana Pencucian Uang.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved